WahanaNews.co | Enam pemain klub Liga 3 Nene Mallomo Sidrap resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan terhadap wasit yang memimpin laga saat melawan PS Gasma Enrekang pada Jumat (24/12/2021) lalu.
Dua dari enam tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Pilih Bungkam, Bambang Suryo Enggan Bocorkan Tersangka Lain Pengaturan Skor
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sijaya mengatakan, setelah pihaknya menetapkan enam pemain sebagai tersangka, dua diantaranya langsung ditahan.
Keenam tersangka dalam kasus penganiayaan ini adalah Muhammad Ilham Sailamu, Moh Arman, Ilham, Zafwan dan Moh Sandan serta Alsari.
Mereka mengeroyok Romi yang merupakan wasit laga kompetisi Liga 3 antara PS Gasma Enrekang melawan Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang.
Baca Juga:
Liga 3: Dua Wakil Sumut Bertengger di 16 Besar
"Enam pemain telah kita tetap sebagai tersangka dan dua orang langsung kita tahan yakni, Muhammad Ilham Sailamu dan Moh Arman," kata Kapolres Enrekang, Minggu (26/12).
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, para pemain dan perangkat pertandingan serta unsur PSSI.
Dari hasil pemeriksaan itu pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan enam pemain sebagai tersangka.
"Barang bukti yang telah kita kumpulkan yaitu, visum korban, rekaman video, sepatu yang digunakan pemain dan baju yang digunakan oleh wasit," bebernya.
Keenam pemain Nene Mallomo Sidrap ini terancam tidak dapat membela timnya pada laga lanjutan kompetisi Liga 3, lantaran terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
"Kita jerat para tersangka pasal 170 subsidaer 351 Khupidana dengan ancaman 6 tahun 7 bulan. Kami juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi yang dapat mencederai sepakbola Indonesia," pungkasnya. [rin]