WahanaNews.co | Komisi Nasional Disabilitas (KND) diundang oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menghadiri kegiatan “Groundbreaking Sentra Pelatihan Atlet Paralimpiade (Paralympic Training Center) pada Jumat (8/3/2024).
Acara digelar di kawasan Bumi Perkemahan Delingan, Kabupaten Karanganyar, Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Sentra ini akan dibangun di atas lahan seluas 8 hektare dan memiliki sejumlah fasilitas seperti gedung olahraga, lapangan atletik, kolam renang utama, kolam recovery, boccia, lapangan menembak, tenis meja, badminton, dan ruang multifungsi.
Pada lokasi yang sama akan dibangun juga dua tower berlantai lima untuk 188 kamar buat para atlet.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan kalau gagasan membangun pusat pelatihan bagi para atlet disabilitas sudah ada sejak lama dan beberapa kali Ketua NPC Indonesia, Senny Marbun telah menyampaikan kepada dirinya.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Ketua KND Dante Rigmalia menyambut baik dan mengapresiasi upaya negara dalam memenuhi hak penyandang disabilitas.
Sentra Pelatihan ini diharapkan akan semakin membantu para atlet disabilitas untuk berlatih dan mengembangkan potensi mereka sehingga para atlet disabilitas juga mampu berkontribusi secara aktif sama dengan warga negara lainnya.
“KND sudah bertemu dengan banyak atlet disabilitas baik di daerah maupun di pusat. Minimnya fasilitas bagi para atlet disabilitas masih menjadi tantangan, sehingga para atlet yang potensial masih mendapatkan arahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan yang masih terbatas karena stigma dan diskriminasi yang masih melekat dimana kondisi disabilitas seseorang dilihat sebagai hambatan dalam berkontribusi,” kata Dante.
Sementara Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menyampaikan bahwa Sentra Pelatihan yang akan melatih para atlet disabilitas Indonesia ini merupakan hadiah bagi prestasi atlet NPC yang berkiprah di tingkat internasional.
Pemusatan latihan ini akan menjadi kebanggaan tersendiri karena baru ada di Korea dan Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan seperti pada pasal 15 bahwa dalam melakukan kegiatan keolahragaan penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan.
Juga memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan, memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses, memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga, memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan, menjadi pelaku keolahragaan, mengembangkan industri keolahragaan, dan meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
Kikin Tarigan, Komisioner KND, yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penyandang disabilitas sudah banyak berkontribusi dalam dunia olahraga namun prestasi ini sering tidak tertangkap oleh media.
“Kita memiliki banyak atlet disabilitas yang sudah menorehkan nama baik di tingkat nasional bahkan internasional. Memastikan para atlet disabilitas mendapatkan akomodasi yang layak dan aksesibilitas mereka adalah bentuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak mereka. Sehingga gaung kemenangan atlet disabilitas seyogyanya sama besarnya dengan gaung kemenangan atlet non disabilitas,” tambahnya.
Hadirnya fasilitas ini akan mendorong prestasi penyandang disabilitas kita di ranah internasional terutama dalam menghadapi perhelatan nasional dan regional terutama menghadapi ASIAN Para Games 2026 di Nagoya, Jepang.
Untuk itu penting keberlanjutan pembangunan fasilitas ini di tengah transisi demokrasi yang sedang berlangsung.
[Redaktur: Zahara Sitio]