Sementara terkait penyelesaian honorer, Anas berujar masih dalam tahap pengembangan undang-undang.
Pemerintah menargetkan RUU ASN menjadi payung hukum bagi tenaga honorer yang rencananya hendak dihapuskan.
Baca Juga:
Kemenag Tingkatkan Profesionalitas ASN dan Moderasi Beragama di Kabupaten Minahasa
"Untuk 28 November yang penting mereka kita selamatkan dulu. Mereka tetap bisa bekerja untuk tahun yang akan datang," ungkapnya.
"Sambil UU ini jalan, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar tahun 2024 semua kementerian/lembaga tetap menganggarkan bagi teman-teman non-ASN yang bekerja," sambungnya, dikutip dari Antara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.