"[Cyrus Margono] belum memegang paspor Indonesia dan masih proses awal pertemuan," kata Yunus kepada wartawan, via pesan singkat, Rabu (9/3/2022).
Jadilah, meski masih berusia 20 tahun, Margono tetap harus melewati proses naturalisasi.
Baca Juga:
Indonesia Bungkam Arab Saudi, Prediksi Bojan Hodak Jadi Kenyataan
Masalahnya, paspor yang dipegang olehnya sekarang adalah paspor Amerika Serikat yang biasanya sulit memberi surat pelepasan kewarganegaraan.
Hal itu berbeda dengan Spanyol dan Belanda, dalam hal ini terkait dengan proses naturalisasi Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama.
"Biasanya yang agak krusial adalah surat pelepasan kewarganegaraan. Kalau ini kan mereka [Amat, Walsh, dan Pattynama] dari Belanda dan Spanyol, pengalaman saya, kalau Belanda tidak terlalu sulit. Dari dulu, Indonesia kan memang sudah punya hubungan emosional dengan Belanda," kata Sudaryanto, Analis Hukum & Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
"Kalau Spanyol, saya belum punya pengalaman, tetapi selama ini setahu saya tidak ada kendala kalau Spanyol. Setahu saya kalau untuk Eropa sepertinya tidak terlalu sulit," katanya.
"Ada beberapa negara yang sulit pelepasan kewarganegaraan, misalnya adalah Amerika Serikat. Mereka biasanya tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelepasan kewarganegaraan," jelasnya.
Sejatinya, ada 10 berkas yang harus dilengkapi agar proses naturalisasi bisa dilakukan.