PENYANDANG disabilitas dalam sebuah kelompok masyarakat majemuk sering kali tidak tampak karena jumlahnya yang kecil dibanding kelompok masyarakat lainnya. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 mencapai 22,5 juta atau sekitar 5%.
Kecilnya jumlah kelompok disabilitas dan ketidaktahuannya dalam menyuarakan haknya sebagai warga negara, mengakibatkan kelompok ini menjadi terpinggirkan dalam berbagai aspek kehidupan.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas pun masih tergolong minim. Hal ini disebabkan karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Hambatan terbesar dan terbanyak yang dialami kelompok disabilitas berasal dari lingkungannya baik lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dari diri penyandang disabilitas. Minimnya kesempatan yang diberikan kepada mereka menyebabkan keterbatasan akses dalam pemenuhan kebutuhannya, baik yang sebagai individu maupun bagian dari warga negara. Akibatnya, partisipasi penyandang disabilitas di tengah masyarakat menjadi rendah sehingga hanya dianggap sebagai beban dan dijadikan obyek santunan.
Pemerintah berusaha melindungi hak aksesibilitas dan akomodasi konsumen disabilitas dengan menerbitkan sejumlah peraturan. Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi CRPD (Convention on The Rights of Person with Disabilities) dan memuatnya ke dalam Undang-Undang Nomor 19/2011 yang berisi tentang pengesahan konvensi hak-hak penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Lebih lanjut, negara juga mengatur melalui instrumen hukum yaitu undang-undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meskipun sudah ada peraturan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, pada kenyataannya aksesibilitas publik bagi penyandang disabilitas masih belum berjalan optimal. Padahal aksesibilitas adalah salah satu hak dasar yang wajib dimiliki oleh penyandang disabilitas.
Beberapa aspek dalam moda transportasi dan fasilitas umum di Indonesia dinilai masih kurang ramah terhadap penyandang disabilitas. Di sisi lain, perkembangan digital seperti meningkatnya penggunaan e-commerce juga belum diiringi dengan fasilitas khusus seperti screen reader untuk memudahkan penyandang disabilitas melakukan transaksi di platform tersebut.
Aksesibilitas Masih Kurang
Aksesibilitas penyandang disabilitas pada bidang transportasi umum juga masih minim. Contohnya, di Stasiun Tugu Yogyakarta , sudah ada fasilitas guiding block sebagai pemandu jalan meskipun masih ditemukan guiding block yang kurang ramah RAM untuk disabilitas seperti terpotong atau terhalang tiang.
Sarana seperti, toilet khusus disabilitas, fasilitas kursi roda, dan petugas untuk membantu disabilitas yang ingin membeli tiket kereta juga sudah tersedia. Hal yang sama juga terdapat di Halte Trans Yogyakarta, halte ini sudah dilengkapi guiding block tetapi kurang terawat dan beberapa banyak yang rusak atau hilang.
Fasilitas RAM atau bidang miring untuk akses jalan kursi roda terlalu tinggi dan ukuran halte juga masih kurang lebar. Meskipun demikian, sudah ada petugas yang memandu disabilitas untuk menggunakan transportasi tersebut.
Contoh lainnya, di Halte Bus Rapid Transit (BRT) Kota Bandar Lampung, kekurangan yang masih ditemui adalah tangga yang curam dan guiding blok yang tidak memadai.
Hal serupa juga ditemukan di Terminal Rajabasa. Pada terminal ini tidak ada pemberitahuan yang berbicara untuk disabilitas tuna rungu, halte memiliki tangga yang terlalu curam, dan celah antara pintu dan pinggiran halte terlalu berjarak, serta masih banyaknya letak guiding blok di dekat wastafel dan pot tanaman.
Pada aspek lainnya, peningkatan penggunaan e-commerce selama pandemi Covid 19 belum diiringi dengan aksesibilitas kelompok disabilitas pada sektor ini. Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi jual beli di perdagangan elektronik (e-commerce) meningkat hampir dua kali lipat di tengah pandemi Covid-19. Jumlah pengakses melonjak dari 80 juta transaksi pada 2019, menjadi 140 juta transaksi sampai dengan Bulan Agustus 2020.
Hasil survei SIGAB menyatakan bahwa frekuensi penggunaan e-commerce bagi konsumen difabel mencapai 50% setiap minggunya. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya sangat potensial bagi konsumen difabel menjadi konsumen aktif dengan jumlah transaksi yang besar di sektor e-commerce.
Dalam keseharian, sejumlah hambatan juga masih ditemui konsumen disabilitas ketika menggunakan aplikasi jual beli online. Hambatan tersebut berupa akses informasi yang kurang tentang fungsi-fungsi pada aplikasi maupun informasi mengenai produk barang dan jasa yang ditawarkan karena platform tersebut kurang kompatibel dengan perangkat lunak screen reader yang dimiliki para konsumen tunanetra.
Selain platform yang tidak terakses, layanan purnajual juga kerap bermasalah bagi konsumen difabel. Misalkan layanan penukaran barang maupun pengaduan jika barang atau jasa tidak seperti yang dijanjikan. Menurut penelitian SIGAB, dari 160 difabel dengan berbagai ragam disabilitas, sebanyak 68 di antaranya mengalami kendala saat mengakses e-commerce.
Responden yang paling banyak mengalami hambatan adalah disabilitas sensorik penglihatan, yaitu 59 orang. Kendala yang mereka alami adalah kesulitan mengakses tombol navigasi di laman dan aplikasi. Sementara bagi ragam disabilitas daksa, durasi pembayaran yang terlalu singkat menjadi salah satu hambatan dalam proses jual beli online.
Aktivitas e-commerce yang menggunakan layanan telepon tanpa teks menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas pendengaran. Kendala ini kerap terjadi dalam mekanisme pengaduan barang rusak yang harus konfirmasi melalui percakapan telepon.
Apa yang Harus Dilakukan?
Indonesia adalah salah satu negara yang mulai mengembangkan pembangunan kota berbasis inklusif pasca ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Kota inklusi adalah kota di mana semua masyarakat mampu hidup bersama-sama dengan aman dan nyaman, serta mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi penuh dalam dimensi spasial, sosial dan ekonomi tanpa adanya diskriminasi.
Pencapaian kota inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas sangat ditentukan oleh akses penyandang disabilitas terhadap layanan infrastruktur dan fasilitas publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah perlu menyusun atau mengamandemen peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, khususnya di sektor transportasi dan e-commerce.
Ini bisa dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam pembangunan mulai dari aspek perencanaan, perancangan, pengawasan, hingga pemeliharaan; pembuatan, penyempurnaan, dan pengimplementasian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan CRPD bagi semua layanan publik untuk penyandang disabilitas.
Selain itu harus ada pengembangkan aplikasi digital yang ramah penyandang disabilitas bersama pelaku usaha serta harus ada komitmen dari negara dalam melindungi dan memberikan hak penyandang disabilitas dengan mengkaji ratifikasi protokol CRPD.
Yang juga penting adalah harus membangun data disabilitas yang terpilah dan komprehensif serta perlu adanya pengawasan dan upaya berkelanjutan terhadap aksesibilitas pelayanan publik untuk penyandang disabilitas.
Selanjutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah agar membuat peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8/2016 untuk mewujudkan aksesibilitas penyandang disabilitas pada sektor transportasi dan komunikasi digital.
Untuk itu pemerintah pusat dan daerah perlu berkoordinasi terkait pemenuhan hak atas sarana dan prasarana fasilitas pada sektor transportasi dan e-commerce untuk menunjang aktivitas penyandang disabilitas. [qnt]
Penulis adalah Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Artikel ini sudah tayang di Sindonews