"News portal tersebut mendapatkan benefit untuk support pemberitaan terkait kegiatan di klub tersebut, bukan kegiatan perjudiannya," ucap Lukita dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (2/8).
Lukita juga menjamin bahwa LIB tidak ingin melanggar undang-undang.
Baca Juga:
Hodak Raih Gelar Pelatih Terbaik, Da Silva Top Skor Liga
Dalam hal ini LIB ingin memastikan bahwa pihaknya tidak melanggar Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.
Mengenai persoalan ini CNN Indonesia telah meminta konfirmasi manajemen PSIS dan Persikabo. Namun Yoyok Sukawi (CEO PSIS) dan Bimo Wirjasoekarta (Presiden Persikabo 1973) belum memberikan keterangan.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi juga belum menjawab.
Baca Juga:
Kemenkumham Jatim Deportasi 2 WNA Asal Nigeria
Namun Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pada 2020 mengatakan tidak ada regulasi yang mengatur pelarangan portal judi online menjadi sponsor klub.
"Tidak ada aturan yang mengatur sponsor dari situs judi. Hanya ada aturan sponsor yang berkaitan dengan rokok dan alkohol. Kasus ini menjadi yang pertama di Indonesia," kata Iriawan pada 25 Februari 2020. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.