WahanaNews.co | Wakil Ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), Rheza Maulana Syahputra, angkat suara perihal sanksi yang diberikan oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia.
Diketahui, sanksi WADA itu berimbas pada larangan bendera merah putih untuk berkibar di momen kemenangan kontingen bulutangkis Indonesia di Thomas Cup 2021.
Baca Juga:
Sebanyak Lima Atlet PON Papua Terbukti Positif Doping
Rheza pun menjelaskan kronologi pemberian sanksi dari WADA ke Indonesia.
Pada 15 September 2021, WADA mengirimkan surat kepada Indonesia, yang di dalamnya terdapat ancaman sanksi.
Dalam surat WADA tersebut, disebutkan program test doping Indonesia tidak efektif dan ada masalah administrasi.
Baca Juga:
Lembaga Antidoping Indonesia Berganti Nama Usai Bebas dari Sanksi,
Menanggapi surat itu, Rheza menyebut pihaknya langsung mengirim balasan, menanyakan tentang penjelasan ketidakefektifan testing dan administrasi.
Kemudian, ditemukan beberapa masalah di dalamnya.
"Pada awalnya kita diberi 21 hari untuk melakukan banding dan aksi, diterima bahwa ada masalah pada testing di 2021 yang tidak sesuai dengan rencana 2020," jelas Rheza, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (19/10/2021).