WAHANANEWS.CO, Jakarta - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, didampingi wakil yang lain Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Rapat tersebut membahas dua agenda yaitu persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan, dan penetapan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang dengan Pengelolaan Ruang Udara dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Baca Juga:
DPR Tetapkan RUU KUHP Jadi Usul Inisiatif, Semua Fraksi Serahkan Pandangan Secara Tertulis
Rapat yang dihadiri oleh 339 dari total 579 anggota Dewan itu dilaksanakan di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Rapat paripurna ini menyetujui permohonan pertimbangan permberian kewarganegaraan atau naturalisasi terhadap tiga calon pemain tim nasional (timnas) Sepak Bola Indonesia, atas nama Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy.
"Sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama tersebut dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dijawab setuju oleh para peserta rapat paripurna.
Baca Juga:
DPRD Kendari Resmi Tetapkan Siska-Sudirman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Dia menjelaskan, permohonan naturalisasi itu berdasarkan Surat Presiden Nomor R15/pres/03/2025, R16/pres/03/2025, dan R17/pres/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Dengan adanya hal itu, Pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi X DPR RI dan Komisi XIII DPR RI untuk membahas naturalisasi itu.
Sebelumnya, hasil dari pembahasan Komisi X DPR RI dan Komisi XIII DPR RI, tiga calon pemain timnas itu kemudian disetujui untuk diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia.