WahanaNews.co | Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah mengeluarkan hasil sidang terkait insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pasca-laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Tragedi memilukan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, usai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
Setelah pertandingan yang dimenangi Persebaya dengan skor 3-2 itu rampung, pecah kericuhan yang melibatkan pendukung tim tuan rumah dengan pihak keamanan.
Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, hingga Selasa (4/10/2022), pukul 10.00 WIB, tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan.
Insiden di Stadion Kanjuruhan itu pun menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepakbola dunia.
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
Tiga hari setelah tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI menyampaikan keputusan sidang yang berisi hukuman untuk Arema FC, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), dan petugas keamanan atau Security Officer.
Kepastian hukuman untuk ketiga pihak tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, dalam sesi konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).
Menurut Erwin Tobing, Arema FC gagal menjalankan tugasnya secara baik untuk mengamankan pertandingan melawan Persebaya.
Erwin menjelaskan bahwa Arema FC dilarang untuk menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Singo Edan juga harus memainkan laga kandang alias home di lokasi yang berjarak 250 km dari markas mereka di Malang.
"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi," tutur Erwin.
Selain itu, Erwin Tobing mengungkapkan bahwa Arema FC mesti membayar denda senilai Rp 250 juta.
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya," ujar Erwin.
Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Abdul Haris (Ketua Pelaksana pertandingan) dan Suko Sutrisno (Security Officer).
Keduanya dilarang aktif di lingkungan sepakbola selama seumur hidup.
"Sedangkan kepada panitia pelaksana, siapa itu, sdr Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli-cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik," kata Erwin.
"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepakbola seumur hidup."
"Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, Security Office Suko Sutrisno, dia tidak boleh aktif seumur hidup," ucap Erwin, menambahkan.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022).
Mahfud MD selaku Menko Polhukam akan memimpin langsung tim pencari fakta tersebut.
Dia didampingi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, sebagai wakil.
Adapun TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga memiliki 13 orang anggota yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mantan pemain, jurnalis, hingga mantan pengurus PSSI berlisensi FIFA.
TGIPF dibentuk secara khusus untuk mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Nantinya, tim gabungan independen ini akan bertugas selama dua minggu atau paling lama satu bulan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perincian daftar hukuman terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Arema FC:
- Denda Rp 250 juta
- Larangan menggelar laga kandang dengan penonton
- Laga kandang harus digelar jauh dari Malang dengan jarak 250 km
Abdul Haris (Ketua Pelaksana Pertandingan):
- Dilarang aktif di lingkungan sepakbola selama seumur hidup
Suko Sutrisno (Security Officer):
- Dilarang aktif di lingkungan sepak bola selama seumur hidup. [gun]