WahanaNews.co, Surabaya - Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, tim Gabungan Aremania (TGA) mendesak agar mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita segera diproses hukum dan diadili.
Hal itu dikatakan Koordinator TGA Dyan Berdinandri, merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas dua polisi, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
"[Eks Dirut] PT LIB [Akhmad Hadian Lukita] sampai saat ini tidak pernah diproses secara hukum [di pengadilan]. Padahal saat kejadian masih PT LIB yang menaungi & mengatur jadwal liga," kata Dyan melansir CNNIndonesia.com, Jumat (25/8/2023).
Sebagai informasi, Hadian merupakan satu-satunya tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang belum diseret ke pengadilan hingga saat ini.
Hadian juga telah dilepaskan polisi dari sel karena masa tahanannya habis, sementara itu berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengklaim masih melengkapi berkas perkaranya.
Baca Juga:
Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Lakukan Pengaman Berlapis
Pascaputusan kasasi MA, CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi perkembangan berkas Akhmad Hadian ini ke Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini ditulis pada Jumat petang ini.
Terakhir, Taufiq pernah menyebut, penyidik masih melakukan koordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas itu.
"Masih koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Taufiq, Jumat (9/6) lalu.