Koordinasi itu, kata Taufiq, sebab mereka masih membutuhkan keterangan ahli untuk melengkapi berkas tersebut.
"Untuk menambahkan keterangan ahli, Mas," ucapnya.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Namun, Taufiq belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan dan siapa ahli yang akan dimintai keterangan tersebut.
"Penyidik masih bahas dengan JPU," ujar Taufiq.
Penembak gas air mata di stadion
Baca Juga:
Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Lakukan Pengaman Berlapis
Tak hanya Hadian, Aremania juga meminta petugas atau aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata ke Tribune Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu, juga dihukum secara pidana.
"Sampai sekarang para eksekutor lapangan yang menembakkan gas air mata juga tidak pernah diproses secara hukum," ujar Dyan.
Meskipun demikian, Dyan mengatakan TGA tetap mengapresiasi putusan kasasi MA yang membatalkan vonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.