Diketahui dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan dua tahun enam bulan penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Sudah lumayan ada kemajuan sedikit di bidang hukum untuk kasus di atas. Tetapi sebenarnya kami tekankan bahwa yang kami inginkan, Aremania dan keluarga korban Kanjuruhan adalah, adanya proses hukum yang sesuai," ucap Dyan.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
"Kami hanya minta keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus kanjuruhan secara adil. Sesuai dengan Pancasila sila kelima. Tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memihak ke penguasa. Dan semua warga Indonesia sama di mata hukum Indonesia," imbuhnya.
Terkait itu, TGA berharap Laporan Model B yang dilayangkan sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang, segera diproses dan berlanjut ke tahap penyidikan
"Kami menginginkan laporan model B dapat dilanjutkan, sehingga dapat memproses semua yang bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan," pungkasnya.
Baca Juga:
Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Lakukan Pengaman Berlapis
Laporan Model B ini sendiri dilayangkan beberapa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang sejak November 2022 silam.
Terlapornya ialah Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
Kemudian aparat kepolisian penembak gas air, penanggung jawab keamanan yakni eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri.