KASUS komentar nirempati sejumlah dokter dan tenaga kesehatan terhadap Yurizal Tri Chaerawan seharusnya tidak berhenti sebagai cerita tentang orang-orang yang salah memilih kata di media sosial.
Peristiwa ini membuka persoalan yang jauh lebih besar: apa yang terjadi ketika seseorang yang profesinya dibangun di atas kepercayaan, kemanusiaan, dan kepedulian justru tampil kehilangan empati di ruang publik?
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Rawat Inap, Menkes Budi Gunadi Mengaku Sedih dan Merasa Gagal
Yurizal sebelumnya menuliskan keluhannya di Threads pada 22 Juli 2026. Ia mengaku telah menunggu delapan jam dan belum mendapatkan ruang perawatan, sembari menyebut dirinya sebagai pengguna BPJS Kesehatan.
Keluhan itu sebenarnya tidak menyebut nama rumah sakit ataupun menyerang dokter tertentu. Namun, sejumlah akun yang diketahui berprofesi sebagai dokter dan tenaga kesehatan justru membalas dengan komentar bernada sinis.
Persoalan menjadi semakin sensitif setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Tentu tidak boleh dibangun kesimpulan bahwa komentar-komentar tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan kematian Yurizal. Itu dua persoalan berbeda yang harus dipisahkan secara tegas.
Baca Juga:
Buntut Cacian ke Pasien yang Meninggal, 10 Nakes Teridentifikasi KKI hingga Dokter Dinonaktifkan
Tetapi secara sosial, kabar kematian tersebut mengubah cara publik membaca percakapan yang sudah telanjur terjadi. Kalimat yang sebelumnya mungkin dianggap pembuatnya sebagai candaan, sarkasme, atau celetukan di internet berubah menjadi jejak digital yang dipandang publik sebagai gambaran hilangnya empati terhadap orang yang sedang sakit.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) kemudian mengidentifikasi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari 10 rumah sakit yang diduga terlibat dalam komentar nirempati tersebut. Mereka berasal dari beragam latar belakang profesi dan status pekerjaan, mulai dokter hingga perawat.
Beberapa rumah sakit bahkan telah mengambil tindakan terhadap individu yang dikaitkan dengan kasus tersebut.
Di sinilah kasus Yurizal menjadi menarik dilihat dari dua wilayah sekaligus: hukum negara dan “hukum sosial”.
Tidak Semua Komentar Jahat Otomatis Dipidana
Ada kecenderungan setiap kegaduhan di media sosial segera dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Padahal, hukum pidana tidak bekerja sesederhana: ada komentar jahat, ada media sosial, maka pasti kena UU ITE.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebelumnya memang memiliki Pasal 27A mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), maksimal dua tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.
Namun ada perkembangan hukum yang penting. UU ITE sendiri menentukan bahwa Pasal 27A dan ketentuan pidana terkait hanya berlaku sampai diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Artinya, ketika kasus Yurizal terjadi pada Juli 2026, rezim hukum penghinaan tersebut telah berpindah ke KUHP baru.
Dalam KUHP, Pasal 433 mengatur pencemaran terhadap kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal. Sementara Pasal 436 mengatur penghinaan ringan, yakni penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Untuk perbuatan yang menggunakan sarana teknologi informasi, Pasal 441 memungkinkan pidana dalam Pasal 433 sampai Pasal 439 ditambah sepertiga.
Perbedaannya penting. Apabila suatu komentar berisi tuduhan mengenai suatu hal yang menyerang nama baik seseorang dan dimaksudkan agar diketahui umum, analisis dapat bergerak ke ranah pencemaran sebagaimana Pasal 433.
Tetapi komentar berupa makian, ejekan, atau ucapan merendahkan belum tentu memenuhi unsur tersebut. Untuk penghinaan yang tidak bersifat pencemaran, Pasal 436 justru lebih relevan untuk diperiksa. Pasal itu mengancam penghinaan ringan dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Karena itu, komentar sinis seorang dokter kepada pasien tidak dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana sebelum isi komentar, konteks, sasaran, unsur kesengajaan, dan unsur-unsur deliknya diperiksa.
Inilah bedanya kecaman moral dengan pertanggungjawaban pidana.
Publik boleh mengatakan sebuah komentar kejam. Institusi boleh menilai perilaku pegawainya tidak pantas. Organisasi profesi dapat memeriksa pelanggaran etik. Tetapi untuk mengatakan seseorang melakukan tindak pidana, unsur pasalnya harus dibuktikan.
Hukum tidak boleh berubah menjadi mesin penghukum hanya karena seseorang sedang viral.
Tetapi Dokter Bukan Sekadar Warganet
Di sisi lain, argumen “itu akun pribadi” juga tidak cukup untuk menutup persoalan.
Dokter memang warga negara yang mempunyai kehidupan pribadi, pendapat, humor, dan kebebasan berekspresi. Namun profesi dokter membawa seperangkat tanggung jawab yang tidak otomatis hilang ketika jas putih dilepas dan aplikasi media sosial dibuka.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI bahkan telah menerbitkan pedoman etik aktivitas dokter di media sosial melalui SK Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021. Salah satu gagasan pokoknya adalah dokter harus tetap mengedepankan integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi dalam aktivitas media sosial.
Kode Etik Kedokteran Indonesia edisi 2025 juga memberi perhatian pada komunikasi. Kajian yang ditulis bersama anggota MKEK Pusat IDI menegaskan kewajiban dokter menyampaikan informasi secara jelas dan santun serta memperhatikan kondisi psikis pasien dan keluarganya.
Dengan demikian, batas antara “dokter sebagai pribadi” dan “dokter sebagai profesi” memang tidak selalu sederhana di media sosial.
Apalagi ketika identitas profesi ditampilkan secara terbuka.
Seorang dokter dapat menulis menggunakan telepon pribadinya, dari rumahnya sendiri, di luar jam kerja, dan tanpa membawa nama rumah sakit. Tetapi ketika profilnya menyatakan dirinya dokter, publik tetap membaca ucapannya dengan otoritas dan identitas profesi tersebut.
Ini konsekuensi sosial dari profesi berbasis kepercayaan.
Rekam Jejaknya Sudah Ada
Kasus semacam ini bukan pertama kali terjadi. Pada 2021, dr Kevin Samuel Marpaung menuai kecaman akibat konten TikTok bertema pemeriksaan persalinan yang dinilai tidak pantas. Setelah pemeriksaan etik, IDI Cabang Jakarta Selatan memberikan sanksi berupa pembinaan selama enam bulan dan penundaan rekomendasi izin praktik.
Dua tahun kemudian, tiga tenaga kesehatan Puskesmas Lambunu 2 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan karena membuat konten TikTok yang menggambarkan perbedaan sikap ketika menghadapi pasien umum dan pasien BPJS. Mereka kemudian menyampaikan permohonan maaf setelah konten tersebut memicu kecaman luas.
Pada Mei 2025, kasus yang lebih serius terjadi di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Jombang. Dua tenaga kesehatan melakukan siaran langsung TikTok dari ruang operasi ketika proses pelayanan pasien operasi caesar masih berlangsung.
Manajemen rumah sakit menilai tindakan itu sebagai pelanggaran berat terhadap aturan internal dan kode etik profesi, kemudian memberhentikan keduanya.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan satu pola: media sosial telah menjadi ruang baru tempat profesionalisme tenaga kesehatan diuji.
Masalahnya bukan semata-mata apakah sebuah konten dibuat ketika sedang bertugas. Yang dipertaruhkan adalah apakah perilaku digital tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang bersangkutan.
Ada Hukum yang Lebih Cepat daripada Pengadilan
Di luar hukum pidana, terdapat sesuatu yang dapat disebut sebagai “hukum sosial”. Ia tentu bukan hukum dalam pengertian peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki hakim, jaksa, atau lembaga pemasyarakatan. Namun sanksinya nyata.
Nama seseorang dapat viral dalam hitungan jam. Jejak digital disebarkan ulang. Tempat kerjanya ditemukan. Institusi didesak memberikan sikap. Organisasi profesi diminta turun tangan. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh karena beberapa baris komentar.
Dalam kasus Yurizal, kita melihat mekanisme tersebut bekerja dengan sangat cepat.
Problemnya, hukum sosial mempunyai karakter yang sangat berbeda dengan hukum negara.
Hukum pidana mengenal pembuktian, hak membela diri, asas praduga tidak bersalah, unsur delik, dan prosedur. Pengadilan sosial di internet tidak selalu mengenal semua itu.
Karena itu, kemarahan masyarakat yang sah terhadap komentar nirempati juga tidak boleh berubah menjadi persekusi digital.
Mengkritik komentar seseorang berbeda dengan mengancam keluarganya. Meminta institusi melakukan pemeriksaan berbeda dengan menyebarkan data pribadi. Menuntut pertanggungjawaban berbeda dengan mengorganisasi teror terhadap seseorang.
Jika batas itu dilampaui, orang yang awalnya mengecam pelanggaran etika justru berpotensi melakukan pelanggaran baru.
Yang Rusak Bukan Hanya Reputasi Individu
Dampak terbesar kasus seperti ini sebenarnya bukan pada dokter atau nakes yang komentarnya viral.
Yang lebih berbahaya adalah kerusakan kepercayaan.
Hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan dibangun dalam situasi yang sangat tidak seimbang. Pasien datang ketika tubuhnya sakit, keluarganya cemas, pengetahuannya mengenai penyakit terbatas, dan sering kali pilihan yang tersedia tidak banyak.
Dalam posisi seperti itu, pasien menyerahkan sesuatu yang sangat berharga kepada dokter dan tenaga kesehatan: kepercayaan.
Karena itulah komentar yang merendahkan pasien BPJS mempunyai dampak sosial lebih besar dibandingkan pertengkaran biasa antara dua pengguna media sosial.
Publik dapat mulai bertanya: apakah tenaga kesehatan diam-diam memandang rendah pasien BPJS? Apakah keluhan pasien dianggap gangguan? Apakah seseorang akan diperlakukan berbeda karena cara ia membayar pelayanan kesehatan?
Padahal perilaku beberapa individu tentu tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku seluruh dokter dan tenaga kesehatan Indonesia.
Justru di situlah kerugiannya. Ribuan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yang setiap hari bekerja dengan baik, menangani pasien dalam tekanan tinggi, berjaga hingga larut malam, dan tetap memperlakukan pasien dengan manusiawi dapat ikut menanggung kerusakan kepercayaan yang ditimbulkan segelintir orang.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar. Kemampuan medis dapat diuji lewat lembar ujian. Kompetensi dapat dibuktikan dengan selembar sertifikat. Prosedur klinis dapat dikunci dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, pelayanan kesehatan tidak pernah—dan tidak akan pernah—bisa direduksi sekadar menjadi urusan teknis belaka.
Sebab, yang berdiri di hadapan nakes adalah manusia. Empati, karena itu, bukanlah ornamen opsional yang boleh dipasang atau dilepas tergantung mood. Ia adalah jantung dari kualitas pelayanan itu sendiri.
Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 sebenarnya telah menyediakan kerangka penegakan disiplin profesi. Artinya, di luar ranah pidana dan kode etik, ada mekanisme disiplin profesi yang berjalan terukur. Kasus Yurizal seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk membedakan ketiga bentuk pertanggungjawaban ini secara jernih:
Pidana bertanya: Apakah ada hukum yang dilanggar?
Etik & Disiplin bertanya: Apakah perilaku tersebut menjaga martabat profesi?
Sementara itu, masyarakat mengajukan pertanyaan yang jauh lebih intuitif: Apakah saya masih bisa mempertaruhkan nyawa dan martabat saya kepada orang yang berbicara seperti itu tentang pasiennya?
Pertanyaan terakhir inilah yang paling berbobot.
Seorang tenaga kesehatan mungkin lolos dari jerat pidana karena unsur deliknya tidak terpenuhi. Ia mungkin selesai menjalani skorsing atau pembinaan etik. Namun, kepercayaan publik tidak memiliki tombol reset.
Di era digital, profesionalisme tidak lagi berhenti saat dokter melepas jas putih di pintu keluar rumah sakit. Profesionalisme ikut pulang ke rumah, masuk ke dalam genggaman, dan diuji setiap kali jemari hendak mengetik di kolom komentar.
Pelajaran terbesar dari kasus ini bukanlah mengancam para nakes agar takut menyentuh media sosial. Justru sebaliknya: dunia digital membutuhkan mereka untuk meluruskan hoaks, memberi edukasi, dan menyebarkan literasi kesehatan. Yang dibutuhkan hanyalah satu hal: kesadaran akan kemanusiaan.
Di balik setiap akun pasien yang mengeluh di media sosial, ada manusia yang sedang cemas, lelah menunggu, atau mungkin sekadar bingung memahami sistem. Keluhan mereka boleh dikoreksi. Argumen mereka boleh diperdebatkan.
Namun, profesi kesehatan memegang satu kemewahan etis yang tidak boleh tanggal, bahkan di tengah perbedaan pendapat: kemampuan untuk melihat manusia sebelum melihat masalahnya.
Masyarakat mungkin bisa memaafkan seorang dokter yang sesekali salah mengetik. Namun, sulit membayangkan masa depan layanan kesehatan jika masyarakat tak lagi percaya bahwa di saat mereka berada di kondisi paling rapuh, orang yang menyambut mereka adalah seorang penyembuh yang masih memiliki hati.
Sebab pada akhirnya, medis bisa dipelajari lewat buku dan diajarkan di ruang kuliah. Namun empati? Empati bukanlah mata kuliah tambahan. Ia adalah alasan mengapa profesi ini ada. [*]
*] Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WahanaNews.co