Pelanggaran hak cipta meliputi pembajakan software, pengganggaan tanpa izin dari sang pembuat karya, dan pemakaian tanpa seizin pembuat.
2. Penipuan, Pornografi, dan Perjudian
Baca Juga:
10 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Laris Manis di Era Digital
Ketiga kejahatan tersebut sudah sangat marak terjadi di dunia online dan tentunya menjadi sisi negatif dari kemajuan teknologi informasi.
3. Kejahatan Cyber Crime
Kejahatan online ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi jaringan komputer. Contohnya yaitu penipuan online, pembajakan kartu kredit, dan sebagainya. Tentunya sangat memberikan kerugian yang besar, apalagi bisa dilakukan dengan lintas negara.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Kembangkan Layanan Teknologi Informasi di Timor Leste
4. Penyebaran Malware
Penggunaan dari Malware yaitu seperti membobol atau merusak software atau sistem operasinya.
Contohnya malware yaitu virus, keylogger, trojan, spyware, worm, dan lain sebagainya.