Oleh PRIYANTONO OEMAR
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
ENGKOS Kosasih bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lodaya Pasir Mukti di Karawang, Jawa Barat, mengelola 167,49 hektare lahan di hutan milik Perhutani.
Ini sedikit membantu penambahan luas lahan pertanian di Karawang setelah menyusut akibat pembangunan pabrik dan permukiman.
Karawang merupakan salah satu lumbung padi nasional.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS), konsumsi beras nasional mencapai sekitar 30 juta ton, setara dengan sekitar 52 juta gabah kering giling.
Produksi padi pada 2021 mencapai 54,42 juta ton gabah kering giling, setara dengan 31,36 juta ton beras.
Ada surplus beras pada 2021.
Sumbangan produksi padi Karawang mencapai sekitar 1,4 juta ton per tahun.
Lahan sawah di Karawang yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 85 ribu hektare.
Pada 2014, produksi padi Karawang mencapai 1,489 juta ton, tetapi pada empat tahun sebelumnya, yaitu pada 2010, hanya 1,350 juta ton.
Pada semester pertama 2022, panen padi di Karawang baru mencapai sekitar 612 ribu ton, belum mencapai 50 persen dari target 2022 sebesar 1,4 juta ton.
Ada 400 petani yang terlibat di Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lodaya Pasir Mukti, dipecah dalam 10 kelompok tani di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang.
Akibatnya tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena anggota masing-masing kelompok tani melebihi syarat maksimal, yaitu 12 petani per kelompok tani.
Mereka menanam tanaman yang masuk kategori berhak mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi.
Di luar itu, mereka juga menanam kacang-kacangan, singkong, pisang, talas, jeruk, nanas, dan lainnya.
“Produksi padi mencapai sekitar lima-enam ton per hektare,” ungkap Engkos, ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lodaya Pasir Mukti, kepada Republika, Selasa (30/8/2022).
Maka, upaya Engkos dan kawan-kawan mendukung program ketahanan pangan itu harus dilakukan dengan cara mencari pupuk nonsubsidi.
Tentunya harga menjadi pertimbangan, sehingga mencari harga yang murah.
Tujuannya, kata Engkos, agar jumlah biaya untuk pupuk tidak melebihi jumlah hasil panennya nanti.
Akibatnya, pernah mendapatkan pupuk palsu, sehingga perlu melaporkannya kepada dinas terkait.
Menurut Engkos, pelaporan peredaran pupuk palsu menjadi penting agar petani tidak dirugikan.
Tak sengaja memakai pupuk palsu, itu artinya ancaman bagi hasil panen.
Petani menjadi rugi.
“Ketahuannya setelah dipakai. Tiga sampai tujuh hari setelah dipupuk, padinya malah menguning. Itu pertanda pupuknya palsu,” ujar Engkos.
Maka, garansi kualitas pupuk menjadi penting.
Itu gunanya label SNI pada pupuk.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesai (SNI) pupuk.
Sembilan di antaranya diberlakukan secara wajib, yaitu pupuk urea (SNI 2801: 2010), pupuk NPK padat (SNI 2803:2012), pupuk amonium sulfat (SNI 02-1760-2005), pupuk tripel superfosfat (SNI 02-0086-2005), pupuk kalium klorida (SNI 02-2805-2005), pukup SP-36 (SNI 02-3769-2005), pupuk fosfat alam untuk pertanian (SNI 02-3776-2005), pupuk organik padat (SNI 7763: 2018), kitosan cair sebagai pupuk organik (SNI 8267:2016).
“Penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk, yang harapannya dapat memenuhi harapan petani,” ujar Kepala BSN, Kukuh S Achmad, di Jakarta pada 2 Agustus 2022.
Penggunaan pupuk ber-SNI menjadi dukungan bagi program ketahanan pangan dalam peningkatan produksi dan mutu produk pertanian.
Pupuk Kujang dan Pupuk Sriwijaya (Pusri) menjadi produsen pupuk yang menjamin kualitas produksi pupuknya dengan menerapkan SNI.
Ada dua produk pupuk dari Pupuk Kujang dan Pusri yang ditujukan untuk public service obligation (PSO) dari pemerintah, yaitu pupuk urea dan pupuk NPK.
Dua jenis pupuk inilah yang masih diberi subsidi penjualannya untuk petani, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurut Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, ada 17 juta petani di 6.063 kecamatan yang tersebar di 484 kabupaten yang ada di 34 provinsi.
Karenanya, pupuk bersubsidi tak hanya memiliki dampak teknis terkait capaian produksi pangan, melainkan juga memiliki dampak sosial politik karena melibatkan belasan juta keluarga petani.
"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat, melalui optimalisasi sumberdaya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan baik tersebut," ujar Syahrul Yasin Limpo dalam siaran pers yang diterima Republika pada 19 Juli 2022.
Menurut Syahrul, ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022 itu.
“Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," jelas Syahrul.
Kedua, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Tujuannya untuk menjaga produksi hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini.
Unsur hara makro esensial di dua pupuk ini berguna untuk peningkatan secara optimal produksi tanaman.
Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Luas baku lahan sawah yang dilindungi, yang disebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tetap menjadi pertimbangan.
Menurut Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, untuk masa tanam musim kemarau 2022 ini, tersedia pupuk bersubsidi urea dn NPK sebanyak 857.504 ton. Pupuk urea ada 457.785 ton dan NPK 399.719 ton.
“Pupuk bersubsidi tersebut telah tersedia di gudang-gudang kami, dan siap untuk distribusikan ke seluruh jaringan kios-kios resmi sesuai dengan alokasi pemerintah daerah,” jelas Wijaya dalam siaran pers yang diterima Republika awal Agustus 2022.
Selama semester pertama 2022, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 4,1 juta ton dari lima pupuk bersubsidi.
Pupuk urea 2,02 juta ton, pupuk NPK 1,41 juta ton, pupuk SP-36 175 ribu ton, pupuk ZA 232 ribu ton, dan pupuk organik 250 ribu ton.
Sebelum diberlakukannya Permentan Nomor 10/2022, selain urea dan NPK, ada juga pupuk bersubsidi lainnya, yaitu SP-36, ZA, dan pupuk organik. Pupuk SP-36, ZA, dan pupuk organik, menurut Wijaya, masih dibolehkan beredar sebagai pupuk bersubsidi hingga September 2022.
SVP Sekretaris Perusahaan Pupuk Kujang Ade Cahya Kurniawan mengingatkan petani agar mewaspadai pupuk palsu.
“Dari sisi fisik, jika kantongnya terlihat asli, bisa diperhatikan kemasan yang kita pakai, di dalamnya ada plastik pelindung,” ujar Ade menjawab Republika, Kamis (1/9/2022).
Pupuk Kujang merupakan anak perusahaan Pupuk Indonesia yang melayani PSO pupuk NPK untuk wilayah sebagian Jawa Barat dan pupuk urea untuk wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, sebagian Jawa Tengah.
Ade juga meminta petani agar memperhatikan tulisan yang ada di kantong kemasan.
Yang palsu biasanya memiliki kejanggalan berupa huruf yang tidak lengkap.
Misalnya NPK Phonska ditulis NPK Ponska atau NPK Phonka, dan sebagainya.
Langkah selanjutnya, jika pupuk sudah dibeli, perlu dilihat kondisi fisik pupuknya, termasuk kemudian cek laboratorium untuk melihat komposisi kandungannya.
“Dalam produksi, kita menggunakan teknologi steam granulasi, bentuk pupuknya granula,” kata Ade.
Untuk pupuk urea, misalnya, kandungan nitrogen mencapai 46 persen.
“Jika cek laboratorium menunjukkan kurang dari 46 persen, berarti pupuknya ilegal,” jelas SVP Operasi Pupuk Sriwijaya (Pusri) Andri Azmi menjawab Republika, Kamis (1/9/2022).
Pusri juga merupakan anak perusahaan Pupuk Indonesia, diberi tanggung jawab PSO pupuk urea bersubsidi untuk wilayah Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan pupuk organik bersubsidi (sebelum diberlakukannya Permentan No 10/2022) untuk wilayah Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung.
Adanya perbedaan harga, menurut Andri, terbuka peluang kemungkinan beredarnya pupuk ilegal.
Karena itu, ia juga menyarankan agar petani memperhatikan kualitas pupuk.
Caranya, pastikan logo produsen pupuk yang tepercaya, kantong kemasan dan jahitannya dalam keadaan baik, berat pupuk sesuai dengan yang tertera di kemasan, serta pastikan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)-nya.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo mengatakan, penerapan SNI menjadi acuan untuk empat hal.
Yaitu menjadi acuan transkasi pasar dalam memilih produk berkualitas, menjadi acuan untuk pengawasan di lapangan, menjadi acuan untuk industri dalam berproduksi, dan menjadi acuan masyarakat untuk hidup aman.
“Pilih pupuk ber-SNI itu yang seperti apa? Yaitu yang memenuhi syarat mutu, yang sudah berlabel SNI,” ujar Hendro, Kamis (1/9/2022).
Menurut Hendro, saat ini ada 158 Komite Teknis Perumusan SNI.
Setiap lima tahun dikaji ulang untuk menjaga kesesuaian SNI.
“Setiap parameter dalam SNI merupakan hasil konsensus, dengan mengadopsi standar internasional, standar asosiasi, organisasi masyarakat, dan regulasi,” jelas Hendro.
Berdasarkan SNI 2801:2010, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.
Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret, dan ukuran.
SNI 2801:2010 ini menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0 persen; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5 persen; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2 persen dan gelintiran maksimal 1,5 persen.
Sedangkan SNI 2803:2012 pupuk NPK padat menetapkan, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor, dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
SNI 2803:2012 menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat, di antaranya, kadar nitrogen total minimal 6 persen, kadar fosfor total minimal 6 persen, serta kadar kalium minimal 6 persen.
Sementara jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30 persen dan kadar air maksimal 3 persen. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg per kg; kadmium 100 mg per kg; dan timbal 500 mg per kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg per kg.
Untuk memasyarakatkan penggunaan pupuk ber-SNI, baik Pupuk Kujang maupun Pusri melakukan sosialisasi dengan menyediakan lahan demonstrasi pola tanam (demplot).
“Demplot satu hektare kita beri pupuk ber-SNI, petani silakan gunakan pupuk pilihan mereka yang belum ber-SNI, nanti kita lihat hasilnya. Kita katakan pula bahwa pupuk kita sudah ber-SNI,” ujar Ade.
Dalam sosialisasi, Pusri perlu menekankan pentingnya penggunaan pupuk berimbang, antara pupuk anorganik dan pupuk organik.
Selain memproduksi pupuk anorganik, Pusri juga memproduksi pupuk organik, tapi menurut Permentan No 10/2022 pupuk organik ini sudah tidak masuk kategori pupuk bersubsidi.
“Kita punya demplot (Demontration Plot) untuk mengedukasi masyarakat agar tidak salah implementasi pupuk. Penyuluh kita dengan demplot itu akan menjelaskan pentingnya penggunaan pupuk ber-SNI dengan cara berimbang. Penggunaan pupuk yang berimbang akan menjaga kondisi tanah,” jelas Andri.
Ade juga menyarankan hal serupa.
“Pupuk kimia adalah makanan untuk tanaman, pupuk organik untuk memperbaiki tanah agar kondisinya selalu sehat. Kita selalu sarankan untuk kombinasi 5:3:2, yaitu dalam sehektarenya menggunakan 500 pupuk organik, 300 urea, dan 200 NPK,” kata Ade.
Pupuk diperlukan dalam produksi bahan pangan.
Karenanya, BSN terus mendorong penggunaan pupuk ber-SNI untuk menjamin keberhasilan produksi pertanian.
Selain 29 SNI pupuk, BSN juga sudah menetapkan SNI terkait pertanian dan teknologi pangan.
“Ada 3.018 SNI pertanian dan teknologi pangan, sertifikasinya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar Hendro. (Priyantono Oemar, wartawan senior Republika)-gun