WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pagi ini, Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 07.25 WIB, saya melihat sebuah video yang diunggah oleh Dr. Gema Goeyardi melalui akun Facebook pribadinya, @Gema Merdeka Goeyardi. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pandangan mengenai apa yang disebutnya sebagai “pengamat biadab”. Pernyataan tersebut cukup mengejutkan saya.
Dalam benak saya muncul pertanyaan, bagaimana mungkin seseorang yang selama ini saya nilai cerdas, kritis, dan memiliki kapasitas intelektual yang baik justru menggunakan narasi yang sangat keras dengan menyebut adanya “pengamat biadab”. Istilah tersebut, menurut saya, tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam kehidupan demokrasi.
Baca Juga:
Mengapa Anak SD di NTT Bunuh Diri?
Atas dasar itu, saya merasa perlu dan penting untuk menyampaikan pandangan yang berbeda melalui tulisan ini sebagai bentuk counter opinion. Tujuannya bukan untuk menyerang pribadi Dr. Gema Goeyardi, melainkan untuk memberikan perspektif lain agar publik memperoleh pemahaman yang lebih seimbang. Saya khawatir penggunaan istilah seperti “pengamat biadab” justru dapat menimbulkan stigma negatif terhadap pengamat, akademisi, maupun kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi kritik dalam sistem demokrasi.
Dalam konteks tersebut, untuk jangka panjang, narasi seperti istilah “pengamat biadab” juga berpotensi merugikan berbagai pihak, termasuk pemerintah sendiri, karena dapat menimbulkan kesan bahwa kritik adalah sesuatu yang buruk. Padahal, kritik yang disampaikan secara objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dari mekanisme koreksi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui kritik yang sehat, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan sehingga tujuan bernegara untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dapat tercapai, bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Agar penilaian saya tetap objektif dan adil, saya mencoba memahami substansi pernyataan yang disampaikan Dr. Gema. Pada intinya, ia mengkritik para pengamat yang menurutnya sering merasa lebih pintar daripada para pengambil keputusan, gemar mengkritik ketika kondisi negara sedang sulit, namun kemudian diam ketika situasi membaik. Ia juga berpendapat bahwa sebagian pengamat terjebak dalam sikap negatif, kedengkian, dan pesimisme sehingga tidak lagi memberikan kontribusi yang konstruktif bagi Indonesia.
Baca Juga:
Kritik WALHI dan LBH Jakarta terhadap Gubernur Pramono Anung Salah Arah dan Keliru
Menurut saya, pandangan tersebut perlu diluruskan. Dalam sistem demokrasi, kritik dari pengamat, akademisi, media massa, aktivis, maupun masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kritik bukanlah ancaman bagi pemerintah atau presiden, melainkan instrumen penting untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah maupun presiden bukan hanya hak demokratis, tetapi juga hak konstitusional yang dilindungi oleh negara.
Sejarah dunia menunjukkan bahwa banyak kemajuan suatu negara justru lahir dari kritik yang keras, tajam, dan berkelanjutan. Tidak ada pemerintahan yang sempurna. Setiap pemimpin, termasuk presiden, memiliki keterbatasan dalam melihat seluruh persoalan yang dihadapi rakyat. Karena itu, keberadaan pengamat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan warga negara yang kritis sangat diperlukan sebagai “alarm” yang mengingatkan pemerintah ketika terjadi kekeliruan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan.