WAHANANEWS.CO, Jakarta - Banyak mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi pada 12 Juni 2026 dibuat terkejut ketika melihat personel TNI ikut dilibatkan dalam pengamanan aksi. Pertanyaan yang kemudian muncul cukup sederhana: mengapa TNI ikut mengurusi aksi mahasiswa?
Bukankah pengamanan demonstrasi merupakan ranah kepolisian sebagai institusi yang memang memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat?
Baca Juga:
Kakistokrasi, Mengubur Kompetensi Utamakan Loyalitas
Keterkejutan tersebut sebenarnya bukan semata-mata soal kehadiran TNI dalam satu peristiwa demonstrasi. Yang lebih mengusik adalah karena keterlibatan itu muncul di tengah semakin luasnya peran TNI dalam berbagai bidang kehidupan sipil.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan TNI tidak hanya berkutat pada urusan pertahanan negara, tetapi juga terlibat dalam program ketahanan pangan, pembangunan pertanian, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga berbagai program pembangunan sosial lainnya.
Jika dilihat satu per satu, setiap tugas tersebut mungkin dapat dijustifikasi sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Namun jika dilihat secara keseluruhan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: sampai di mana batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil? Pertanyaan inilah yang menjadi sumber kegelisahan banyak kalangan, terutama mahasiswa dan kelompok pro-demokrasi.
Baca Juga:
Refleksi Reformasi ‘98: Saat Demokrasi Diuji oleh Polarisasi dan Hasrat Kekuasaan
Dalam teori hubungan sipil-militer yang dikembangkan ilmuwan politik seperti Samuel P. Huntington, demokrasi yang sehat ditandai oleh adanya pemisahan yang jelas antara institusi militer dan institusi sipil.
Militer bertugas menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal maupun ancaman tertentu terhadap kedaulatan negara, sedangkan urusan pemerintahan, pembangunan ekonomi, pendidikan, politik, dan kehidupan masyarakat sehari-hari dijalankan oleh lembaga sipil. Pemisahan ini penting agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada satu institusi.
Indonesia sendiri pernah memiliki pengalaman panjang dengan konsep Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru. Saat itu militer tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan dan keamanan, tetapi juga memiliki peran sosial-politik yang sangat luas. Militer hadir dalam birokrasi, parlemen, pemerintahan daerah, kampus, hingga organisasi kemasyarakatan. Salah satu pelajaran penting dari era tersebut adalah bahwa semakin luas peran militer di ruang sipil, semakin sempit pula ruang partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.