WahanaNews.co, Bandung - Kepada Bank BNI, Saya Perwakilan Warga Perumahan De Marrakesh Kota Bandung Muhammad Zacharia, mewakili warga-warga yang saat ini telah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepada BNI Regional Office 4 (Kota Bandung), namun sertifikat tidak juga kami terima dari BNI.
Kami sendiri merupakan para debitur atau penerima kredit dari BNI melalui fasilitas KPR BNI Griya untuk suatu pembiayaan atas pembelian rumah di Perumahan De Marrakesh.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Minta Lanjutkan Cari Buron Pembunuh Vina dan Eky Cirebon
Namun dalam perjalannya, sertifikat yang seharusnya menjadi hak kami tidak kunjung datang, apalagi dengan adanya proses di pengadilan negeri Bandung dimana BNI mencoba menggugat developer yaitu PT Metro Permata Raya, yang pada akhirnya pihak bank BNI kalah.
Terkait dengan adanya gugatan dari pihak BNI terhadap developer, kami sebagai warga De Marrakesh baru mengetahui dari putusan di pengadilan negeri Kota Bandung pada tanggal 28 Maret 2023 (perkara No. 165/Pdt.G/2023/PN.Bdg–Gugatan BNI melawan Developer dkk) bahwa sertifikat tanah yang seharusnya di kuasai oleh BNI ternyata menjadi jaminan di bank lain.
Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit diberikan kepada kami selaku debitur.
Baca Juga:
BNI Klaim Pengguna Mobile Banking Tumbuh 25 Persen Pada Kuartal I 2023
Sehingga patut diduga adanya kelalaian dari pihak Bank BNI, ketika apa yang sudah dikuasainya menjadi jaminan di bank lain untuk kepentingan pembiayaan lainnya.
Dalam perjalanannya pada tanggal 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara yang diajukan oleh BNI dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg yang hasilnya berakhir sama dengan putusan sebelumnya yaitu BNI kalah.
Tidak tuntasnya proses gugatan dan kejelasan status tanah milik kami, menjadikan kami merasa was-was dengan status kepemilikan tanah kami di Perumahan De Marrakesh, Bandung.