WAHANANEWS.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda.
Vonis terhadap Resbob dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (29/4/2026) dengan terdakwa hadir langsung mengenakan setelan pakaian putih dan hitam.
Baca Juga:
Sebut Wayang Kulit Bentuk Budaya Singapura, PM Lawrence Wong Diserbu Netizen RI
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Resbob terbukti melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Baca Juga:
Prabowo: Uang yang Diselamatkan dari Korupsi Kini Dikembalikan ke Rakyat
"Memerintahkan masa tahanan Terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Resbob terseret perkara penghinaan terhadap Suku Sunda dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.