INDONESIA sedang bergerak menuju era kendaraan listrik. Di berbagai kota, pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, hingga ruas jalan tol, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin mudah ditemukan.
Hingga Mei 2026, jumlah SPKLU untuk kendaraan roda empat telah mencapai 4.892 unit. Angka ini menunjukkan bahwa transformasi energi bukan lagi sekadar rencana, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung.
Baca Juga:
PLN UP3 Majalaya Catat Peningkatan Penggunaan SPKLU saat Libur Idul Adha
Namun, di balik optimisme tersebut, ada satu aspek krusial yang tidak boleh terabaikan: perlindungan konsumen.
Selama ini, keberhasilan pengembangan kendaraan listrik sering diukur dari jumlah kendaraan yang terjual atau banyaknya SPKLU yang dibangun. Padahal, bagi masyarakat sebagai pengguna, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya jauh lebih sederhana.
Apakah layanan yang diterima adil? Apakah biaya yang dibayarkan sesuai dengan energi yang diperoleh? Dan ketika terjadi masalah, apakah konsumen memiliki perlindungan yang memadai?
Baca Juga:
Kemendag Resmikan Layanan Tera SPKLU, Pastikan Konsumen Kendaraan Listrik Tak Dirugikan
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena SPKLU bukan sekadar infrastruktur ketenagalistrikan. SPKLU adalah titik pertemuan antara teknologi, bisnis, dan hak-hak konsumen.
Di tempat itulah masyarakat membayar suatu layanan dan berhak memperoleh manfaat yang sesuai dengan apa yang dijanjikan.Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta pelayanan yang jujur dan tidak diskriminatif. Konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi apabila jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian.
Karena itu, pembangunan SPKLU tidak cukup hanya berbicara tentang teknologi dan investasi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap menjadi prioritas utama.