Lanjutnya juga mengatakan sebanyak 14.544 siswa akan menempati 49 SMPN dan 7 SMPN Unit Sekolah Baru (USB) dengan jumlah rombel 404 di Kota Bekasi.
"14.544 siswa akan menempati 49 SMPN dan 7 SPMN Unit Sekolah Baru (USB) dengan jumlah rombel 404 di Kota Bekasi dari lulusan SD dan MI tahun ini yang sebanyak 46 ribu," ungkap Inayatullah
Baca Juga:
Bersama Forkopimda, Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Misa Natal 2024 Kondusif
Pada PPDB 2019, rombongan belajar (rombel) SMPN diisi oleh 36 siswa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019. Tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
"PPDB pada tahun ini pada setiap rombel di isi oleh 36 siswa dan sesuai dengan Perwal nomor 54 Tahun 2019," ujar Inayatullah.
Pada tahun ini untuk jalur siswa miskin tidak memerlukan dilampirkannya SKTM maupun KS - Nik karena seluruh data akan terverifikasi secara otomatis oleh Telkom berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kota Bekasi.
Baca Juga:
PT Riung Mitra Lestari Gelar Groundbreaking Grha Riung, Arogansi Oknum Staf Jadi Sorotan
"Tahun ini bagi siswa miskin Kota Bekasi yang menetapkan ketentuan miskin nantinya adalah dinas sosial (dinsos) dengan dibuktikan oleh data yang ada atau telah terinput oleh Dinas Sosial dengan kondisi perekonomian keluarga itu sendiri, semuanya sudah terverifikasi," jelas Inayatullah
Inayatullah pun mengatakan jika PPDB pada tahun ini sudah praktis, karena pada sistem PPDB tahun ini, jika siswa tidak diterima di sekolah yang pertama dituju maka sistem akan merujuk ke sekolah-sekolah lain.
"PPDB tahun ini tidak akan membuat para orangtua repot dikarenakan dengan sistem yang terbarukan. Contoh pada pendaftaran online jalur zonasi, Jika siswa tidak diterima di sekolah tujuan awal maka nanti akan keluar secara otomatis sistem akan mengeluarkan nama rujukan sekolah lain," kata Inayatullah.