WahanaNews.co | Kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka.
Hal tersebut diungkap Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga:
Menperin: Kami Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal
"Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum," kata dia, melansir CNBCIndonesia.
Adapun enam tersangka itu terbagi menjadi 4 oknum dari pihak swasta dan 2 dari pihak pemerintahan.
"P, D, E, dan B, semuanya swasta. F adalah ASN di Kemenperin dan A di oknum Bea Cukai," ia menuturkan.
Baca Juga:
Fakta-Fakta PNS Kemenperin yang Terjerat Kasus IMEI Ilegal
Sebelumnya, pada pagi ini, Menperin Agus Gumiwang sudah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.
Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI.
HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal ini dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memaparkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan IMEI dihitung berdasarkan pajak dan bea yang tidak dipungut.
"Apa yang dilakukan pelaku ini ada dugaan kerugian negara," kata Kabareskrim. "Kira-kira sementara kerugian Rp 353.749 juta."
Kerugian tersebut berasal dari 191.922 unit HP yang didaftarkan ke CEIR tanpa lewat persetujuan Kemenkominfo.
Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka yaitu empat orang berasal dari pihak swasta, 1 orang ASN Kemenperin, dan 1 orang Ditjen Bea Cukai.
"Berdasarkan arahan Bapak Presiden terhadap kejahatan siber karena kebocoran data di dunia siber ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan uang negara. Akhirnya, dalam mendukung kegiatan tersebut kita mengungkapkan kasus yaitu pengungkapan IMEI tanpa hak atau melawan hukum," kata Wahyu. [Alpredo]