WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika memaparkan cara agar masyarakat bisa buktikan ponselnya legal atau tidak.
Di antaranya lewat International Mobile Equipment Identity alias IMEI.
Baca Juga:
Kominfo Segera Luncurkan IKNPedia, Ini Isinya
Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Standarisasi PPI Kemenkominfo, Nur Akbar Said mengatakan hal utama yang diperlukan membeli HP baru dari gerai resmi.
"Mereka harus beli di gerai resmi dan mereka wajib memberikan jaminan bahwa perangkat ini memiliki IMEI yang benar-benar whitelist di sistem kami," kata Akbar di acara Quo Vadis Pengendalian IMEI di Jakarta, Rabu (23/11).
Selanjutnya konsumen bisa meminta dana dikembalikan jika IMEI tak terdaftar. Hal ini pun sudah diatur dalam peraturan milik Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Mengenal SATRIA 1 dari Kominfo yang Segera Meluncur ke Seluruh Desa Indonesia
Di samping itu, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat mengatakan konsumen bisa mengecek IMEI sebelum membeli ponsel.
"Untuk membeli online itu bisa minta IMEI-nya dulu lalu dicek ke sistem. Kalau itu lolos berarti aman. Kalau enggak itu cuma bisa berlaku tiga bulan lalu habis," kata dia, Rabu (23/11).
Ia mengimbau membeli gadget via toko daring mesti hati-hati. Terlebih, ada iming-iming selisih harga hingga lebih murah.