WahanaNews.co | Di era teknologi yang maju ini, banyak jenis iphone yang beredar di Indonesia. Secara umum, terbagi menjadi dua jenis, yaitu iPhone “ex-inter” dan iPhone resmi Indonesia.
Kedua jenis iPhone itu pada dasarnya merupakan barang asli dari Apple. Lalu, apa yang dimaksud dengan iPhone “ex-inter”?
Baca Juga:
Menperin: Kami Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal
Sesuai namanya, iPhone “ex-inter” atau iPhone eks-internasional merupakan iPhone bekas yang berasal dari luar negeri dan diedarkan di Indonesia bukan oleh distributor resmi.
Sementara itu, iPhone resmi Indonesia adalah iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi di Indonesia.
Dengan pengertian itu, lantas apa perbedaan iPhone resmi Indonesia dan “ex-inter”? Selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Baca Juga:
Fakta-Fakta PNS Kemenperin yang Terjerat Kasus IMEI Ilegal
Perbedaan iPhone resmi Indonesia dan “ex-inter”
1. Asal peredaran barang
iPhone “ex-inter” diedarkan di Indonesia melalui dua cara, yakni diimpor oleh pengecer dan dibawa dari luar negeri oleh pengguna secara pribadi.