WahanaNews.co | Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang wajib dimiliki sebagai bukti sah kepemilikan. Kedua dokumen itu punya ciri khusus untuk membedakan antara asli dan palsu.
BPKB dan STNK diperlukan untuk keperluan mengurus pajak tahunan dan ganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap lima tahun sekali. Selain itu kedua dokumen ini juga diperlukan ketika hendak menjual.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Pembeli kendaraan bermotor bekas perlu waspada untuk menghindari kasus penipuan atau surat bodong.
BPKB dan STNK bisa dicek keasliannya, kepolisian sudah memberikan beberapa ciri khas supaya tidak mudah dipalsukan. Berikut ini cara mengecek keaslian STNK dan BPKB seperti dikutip dari laman NTMC dan media sosial Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ciri-ciri BPKB asli atau palsu
1. Pada bagian sampul BPKB asli dibuat dengan lebih mengilap, sementara BPKB palsu umumnya berwana buram.
2. BPKB asli memiliki hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Sementara BPKP palsu akan berubah menjadi warna kuning ketika diterawang.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
3. Terdapat nomor seri yang tertulis di bawah hologram, nomor tersebut dibuat dengan tujuan untuk membedakan domisili. Terdapat kode-kode yang menunjukkan asal Polda dokumen tersebut diterbutkan. Data ini bersifat rahasia dan tidak dipublikasi luas.
4. Pada BPKB palsu, yang diubah hanya data kendaraan saja. Sementara data pemilik kendaraan tidak diubah. Pada bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian diprint ulang, ini biasanya sangat mudah terlihat.
5. Terakhir, ada pada halaman-14. Jika BPKB asli terlihat lambang Korlantas bila disinari cahaya ultraviolet. Saat diraba, kertas akan terasa kasar karena mengikuti logo Korlantas timbul.