WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendorong agar wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup kembali dipertimbangkan.
Menurutnya, usulan yang pernah mencuat beberapa waktu lalu ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Sudding menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dan STNK setiap lima tahun justru membebani masyarakat. Ia menilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses ini tidak signifikan.
"Realisasi atau target dari perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebenarnya tidak besar. Namun, masyarakat sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam proses perpanjangan tersebut," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2024).
Ia juga menyoroti bahwa perpanjangan SIM dan STNK lebih banyak menguntungkan pihak vendor. Menurut Sudding, biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk memperpanjang dokumen ini tidak sebanding dengan harga materialnya.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
"SIM dan STNK itu hanya selembar kertas atau plastik yang nilainya tidak mahal, tapi biaya perpanjangannya luar biasa besar," tegasnya.
Sudding pun mengusulkan agar proses perpanjangan SIM dan STNK ditiadakan, sehingga kedua dokumen tersebut berlaku seumur hidup, seperti halnya KTP. "Saya minta agar hal ini dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali saja. Sama seperti KTP yang berlaku seumur hidup. SIM juga seharusnya berlaku seumur hidup," katanya.
Namun, ia juga mengajukan usulan terkait mekanisme pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas. Sudding mengusulkan agar pelanggaran dicatat dengan tanda khusus pada SIM, dan jika pelanggaran terjadi hingga tiga kali, SIM tersebut dapat dicabut.