WahanaNews.co, Jakarta – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan dua skema penindakan terhadap pelanggar, tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam pelaksanaan operasi itu anggota yang bertugas akan memasang pelang razia di titik-titik yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Razia Lalu Lintas: 1.205 Kendaraan Ditilang karena Melawan Arah di Jakarta
"Cara-caranya adalah seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan pelang, pada prinsipnya kalau disiplin jalan terus, tapi yang ada melakukan pelanggaran seperti anak kecil naik motor, bonceng tiga pula ya kita hentikan," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (15/7).
Nantinya, kata Karyoto, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengguna, maka akan diberikan sanksi tilang oleh anggota yang bertugas.
"Cara-cara penindakannya sangat mungkin kalau ditemukan di tempat itu tidak ada ETLE kita bisa rekam pula dengan kamera, kamera ETLE, dan tilang manual kita persiapkan," ujarnya.
Baca Juga:
11 Hari Operasi Keselamatan 2024, Polisi Tilang 60 Ribu Pengendara
Meski ada tilang manual, Karyoto mewanti-wanti seluruh anggota yang bertugas untuk tidak melakukan aksi pungutan liar (pungli).
Karyoto pun mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi para anggota yang kedapatan melakukan pungli kepada pelanggar selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik. Kode etik bisa patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Dan habis itu mesti didemosi, tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," tuturnya.