WahanaNews.co | Setelah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan terkait BSNP sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.
Baca Juga:
Pakar Timnas AMIN Katakan Ada Usulan Perubahan Terkait Anggaran IKN Dialihkan ke 14 Kota
Anang menyatakan Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.
Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.
"Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:
Jadi Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar, Sandiaga Tak Mundur dari Posisi Menteri
Seperti diketahui keputusan pembubaran BSNP tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem Makarim pada 24 Agustus lalu. BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
Posisi BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.
Terkait Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anang menuturkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merekomendasikan agar struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.
"Juga amanat Presiden Republik Indonesia yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Kemudian sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian.
"Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek," kata Anang.
Lalu, pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemdikbudristek juga menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Adapun pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri.
"Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," ujar Anang.
Saat ini terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi yakni Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. [rin]