WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghentikan sementara jaringan sistem informasi.
Pemadaman ini dilakukan untuk menjalankan pemeliharaan infrastruktur jaringan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Baca Juga:
Lindungi Wajib Pajak, DJP Umumkan Nomor dan Website Penipu yang Sering Beraksi
Hal ini mengakibatkan seluruh aplikasi pajak yang diakses melalui internet tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.
Dalam website resmi DJP, dijelaskan bahwa pemeliharaan infrastruktur akan dilakukan pada Sabtu, 8 Oktober 2022 mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulisnya dikutip pada Jumat (7/10/2022).
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
DJP memohon maaf jika pemeliharaan IT yang akan dilakukan memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," imbuh DJP.
Pemeliharaan infrastruktur TIK ini merupakan yang rutin dilakukan DJP. Hal ini dilakukan untuk menjaga sistem dan meningkatkan kualitas layanan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.