WahanaNews.co | Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A dicopot dari jabatannya sebagai kepala jurusan oleh pihak kampus karena diduga sudah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu mahasiswinya.
"Dosen inisial A itu sudah kita berikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," kata Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:
Berkas Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Dilimpahkan ke Kejati
Menurutnya, sanksi itu sudah diberikan Rektorat Unsri sudah sejak 1 minggu lalu. Sanksi itu diberikan usai A mengakui perbuatannya.
"Jadi, kita berikan sanksi itu sudah seminggu yang lalu, itu berdasarkan keputusan bersama Rektorat juga dari hasil pengakuan dosen A tersebut," katanya.
Dia mengatakan dosen A yang statusnya merupakan ASN juga diberi sanksi administrasi dan sanksi akademik lainnya. Dia belum menjelaskan detail sanksi itu.
Baca Juga:
Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi, Unesa Nonaktifkan Dosen Inisial H
"Dia kan ASN, tentu sanksi administrasi dan sanksi akademik juga kita berikan ke dia. Tapi detail sanksinya seperti apa saya tidak bisa menjelaskan," katanya.
Zainuddin juga menyerahkan proses hukum terkait kasus ini ke polisi. Dia mengatakan Unsri tidak akan ikut campur proses hukum di kepolisian.
"Yang jelas kita secara institusi sudah memberikan sanksi. Terkait laporan polisi mahasiswi itu tentu kita akan ikut aturan polisi karena itu sudah mengarah ke ranah pribadi antara terduga pelaku dan korban," jelas Zainuddin.
Sebelumnya, seorang mahasiswi Unsri melapor ke Polda Sumsel telah menjadi korban pencabulan oleh dosen.
Mahasiswi itu mengaku dipeluk dan dicium dosen pembimbingnya saat pengajuan skripsi.
"Iya benar, laporan salah satu korban sudah kita terima. Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan," ucap Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/11).
Masnoni mengatakan laporan itu diterima pada Senin (29/11). Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli dosen pembimbingnya saat pengajuan skripsi pada September 2021.
"Jadi dari pengakuan pelapor, dia mengaku dicabuli dosen pembimbingnya secara fisik sebanyak satu kali dengan cara dipegang, dicium dan dipeluk oleh terduga pelaku, sekitar 2 bulan yang lalu di wilayah kampus Unsri di Indralaya (Ogan Ilir)," katanya.
"Kita terus menyelidiki kasus ini dan secepatnya pasti akan kita ungkap. Dari informasi yang kita dapat ada dua korban lagi yang belum melapor diduga dilecehkan dosen yang berbeda melalui ponsel, laporannya masih kita tunggu, kita imbau dua korban itu juga segera melapor," sambung Masnoni. [rin]