WahanaNews.co | Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan dosen dengan inisial H selama setahun karena diduga melakukan pelecehan serta kekerasan seksual kepada mahasiswi.
Selain dinonaktifkan, pihak kampus juga menunda kenaikan pangkat dosen H selama dua tahun.
Baca Juga:
Berkas Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Dilimpahkan ke Kejati
Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum menyatakan tindakan tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Terkait sanksi yang diberikan, dia mengatakan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan satgas pada Selasa (18/1) ini.
Baca Juga:
Pelecehan Seksual oleh Dosen Kembali Terjadi, Kini Dari Unesa
Untuk kasus lain, kata Vinda, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.
"Ini semua sifatnya opsional, tentunya tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," ucap Vinda.
Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual lain, saat ini tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa sedang melakukan investigasi.