WahanaNews.co | Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Melalui kuasa hukumnya, dosen ini mengakui dirinya khilaf sehingga nekat melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya tersebut.
Baca Juga:
Dosen Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri Minta Penangguhan Penahanan
A terlihat duduk di dalam satu ruangan. Dia tampak menunduk selama pemeriksaan.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/12/2021).
Hisar belum menjelaskan alasan pihaknya menetapkan A sebagai tersangka. Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Baca Juga:
Dosen Cabul Unsri Terancam 12 Tahun di Bui
"Iya nanti akan dijelaskan pada rilis kasusnya," katanya.
Polisi saat ini tengah mengusut dugaan pencabulan yang dilaporkan laporan empat orang mahasiswi Unsri. Ada dua dosen yang menjadi terlapor.
Satu mahasiswi berinisial DR diduga dicabuli oleh dosen berinisial A saat meminta tanda tangan skripsi.