WahanaNews.co I Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait dimulainya vaksinasi anak usia 12-17 tahun.
Baca Juga:
Wakapolda Banten Tinjau Vaksinasi Covid-19 Serentak di SD N Cipete 2
Dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis tanggal 30 Juni 2021 itu, vaksinasi kelompok 12 tahun ke atas telah bisa dimulai juli 2021 ini.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman resmi Instagramnya menjelaskan alasan di balik perlunya vaksinasi pada anak dan remaja usia 12-17 tahun. Hal itu guna memberi perlindungan agar terhindar dari Covid-19.
Baca Juga:
Viral Bocah SD dari Suku Baduy Kebal Jarum Suntik saat Divaksin, Begini Faktanya
"Vaksinasi Covid-19 buat anak dan remaja usia 12-17 tahun juga bisa memberikan perlindungan bagi tubuh, biar terhindar dari tertular virus ataupun kemungkinan sakit berat akibat Covid-19 dengan cara memicu sistem imun tubuh" bunyi keterangan tersebut dikutip detikcom, Jumat (16/7/2021).
Selain itu, dijelaskan juga bahwa kasusCovid-19pada anak di Indonesia mengalami peningkatan. Bahkan, 1 dari 8 orang yang tertular virus corona adalah anak.
Anak juga lebih rentan terkena virus, terutama varian delta (dari India). Virus yang masuk dalam tubuh anak juga bisa menjadi sumber penularan bagi orang dewasa.
Disdik DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa kasus Covid-19 juga bisa menyebabkan anak mengalami Long Covid. Untuk itu, vaksin diharapkan bisa mencegah penyebaran dan juga munculnya mutasi virus.
Terakhir, alasan perlunya vaksinasi anak adalah sebagai persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Sebab, melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dari rumah memiliki risiko pada kemampuan belajar anak.
Untuk diketahui, syarat untuk vaksinasi anak yaitu: Membawa fotokopi Kartu Keluarga; Mendapat izin dari orang tua; Membawa pre-screening yang mudah dicetak (khusus yang mendaftar lewat aplikasi JAKI); Membawa alat tulis sendiri; Wajib dalam keadaan sehat; Wajib makan sebelum vaksinasi. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.