WahanaNews.co | Dalam waktu dekat, Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra akan memanggil anggota DPR Mulan Jameela untuk diminta klarifikasi. Sebelumnya, Mulan sempat memicu polemik usai perjalanan dinas ke Turki.
Ketua BPD Gerindra Bambang Kristiono mengatakan, pemberitaan soal Mulan ramai jadi perbincangan di masyarakat. Mulan dikabarkan tidak melakukan karantina usai kunjungan dari luar negeri.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Mulan Jameela Soal Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik
"Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Ibu Mulan Jameela untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lainnya sehubungan dengan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut," kata Bambang melalui keterangannya, Jumat (17/12).
Dia menjelaskan, hal tersebut dalam rangka bagian penegakan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
BPD Gerindra mengikuti dan melaksanakan upaya-upaya terbaik yang dilaksanakan Satgas Covid-19.
Baca Juga:
Mulan Jameela Bicara Tentang Kemudahan Layanan Listrik Lewat PLN Mobile
Termasuk mematuhi Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang di antaranya Ketentuan Karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan international.
"Karena didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1,529 atau Omicron yang diyakini tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan varian lama," jelasnya.
Bambang berharap, upaya BPD Partai Gerindra akan segera mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas dengan pemanggilan Mulan Jameela tersebut. Sehingga Gerindra bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat termasuk konsekuensinya.
"Terima kasih atas segala perhatiannya, semoga kita semua segera bisa keluar dari bahaya pandemi dan kembali berkarya untuk kemajuan Indonesia," tutup Bambang. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.