WahanaNews.co | Kasus
siswi SMK Negeri 2 Padang nonmuslim yang diminta berjilbab direspons Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Nadiem mengecam peristiwa yang menurutnya
intoleran ini.
Kasus ini menjadi viral setelah Elianu Hia orang tua sang
siswi, mengunggah tayangan live di akun Facebook-nya pada Kamis (21/1). Video
itu memperlihatkan adu argumen antara Elianu dan Wakil Kepala SMK Negeri 2
Padang, Zakri Zaini.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Apresiasi Tokoh & Tenaga Pemugar Candi Borobudur
Elianu dipanggil pihak sekolah, karena anaknya, Jeni Cahyani
Hia, tidak mengenakan jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi Kelas X pada Jurusan
Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu. Dia tidak
mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Di video itu, Elianu berusaha menjelaskan kalau anaknya
nonmuslim sehingga cukup terganggu dengan keharusan mengenakan jilbab. Pihak
sekolah yang menerima kehadiran Elianu, menyebut penggunaan jilbab merupakan
aturan sekolah.
Sontak polemik siswi nonmuslim diminta berjilbab ini viral
dan menjadi perhatian nasional. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyebut kasus
ini merupakan bentuk intoleransi.
Baca Juga:
Pola Seleksi Masuk PTN Dirubah, Pengamat: Kualitas Guru Harus Cepat Diatasi
Pada akhirnya Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi meminta maaf
terkait kisruh siswi nonmuslim diminta berjilbab tersebut. Dia beranggapan
selama ini pihaknya tidak pernah memaksa seluruh siswi di SMK tersebut
mengenakan hijab.
"Secara keseluruhan, di SMK Negeri 2 Padang, ada 46
anak (siswi) nonmuslim, termasuk Ananda Jeni. Semuanya (kecuali Jeni)
mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang muslim. Senin sampai Kamis,
anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun nonmuslim," kata Rusmadi
saat pertemuan dengan wartawan.
"Tidak ada memaksa anak-anak. (Di luar aturan sekolah),
memakai pakaian seperti itu adalah juga keinginan anak-anak itu sendiri. Kami
pernah menanyakan, nyaman nggak memakainya.
Anak-anak menjawab nyaman, karena semuanya memakai pakaian
yang sama di sekolah ini, tidak ada yang berbeda. Bahkan, dalam
kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang kami adakan, anak-anak nonmuslim juga
datang, walaupun sudah kami dispensasi untuk tidak datang. Artinya, nyaman
anak-anak selama ini," lanjut Rusmadi.
Nadiem Makarim pun merespons kejadian ini. Berikut pernyataan-pernyataan
tegas Nadiem soal siswi nonmuslim diminta berjilbab:
1. Bentuk intoleransi
Nadiem menyebut kasus siswi nonmuslim di Padang diminta
berjilbab merupakan bentuk intoleransi. Mantan CEO Gojek itu menilai aturan
siswi nonmuslim memakai jilbab itu melanggar undang-undang (UU).
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas
keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga
nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," tegas Nadiem dalam video di
Instagram, Minggu (24/1).
Nadiem menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir guru dan
kepala sekolah di Padang yang membuat aturan siswi nonmuslim harus berhijab.
Dia mengapresiasi gerak cepat pemda setempat dalam menangani kasus tersebut.
2. Minta pemda sanksi pihak terkait
Nadiem meminta pemerintah daerah (pemda) setempat memberikan
sanksi tegas ke para pihak yang terlibat di kasus siswi nonmuslim diminta
berjilbab.
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme
yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin
bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan
pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke
depannya," ucap Nadiem.
3. Aturan seragam harus hormati keyakinan murid sekolah
Nadiem menekankan aturan seragam sekolah harus tetap
menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut
tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta
didik.
"Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014
tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah
dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan
agamanya masing-masing," papar Nadiem.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan
atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan
agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai
dengan agama atau kepercayaan peserta didik," imbuhnya.
4. Siapkan hotline pengaduan
Sebagai bentuk tanggapan terkait adanya kasus siswi
nonmuslim yang diminta berjilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, Kemendikbud
akan menyiapkan hotline aduan. Gunanya yakni mencegah kasus serupa terulang.
"Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah
adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan
konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan
surat edaran segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus
pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," sebut Nadiem.
[dhn]