WahanaNews.co | Hasan Azhari alias Arman Chasan menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan yang didaftarkan pada 31 Desember 2021 itu meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Dalam petitum, penggugat meminta hakim menyatakan tergugat I (Gojek) dan tergugat II (Nadiem Makarim) melakukan pelanggaran hak cipta, dan meminta keduanya secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar. Gojek dan Nadiem juga diminta untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun.
"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad)," bunyi petitum yang dimohonkan penggugat.
Penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Nadiem untuk membayar biaya perkara. Sidang pertama rencananya dilaksanakan pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 10.00 WIB sampai selesai. Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari Gojek. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.