WahanaNews.co | Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam proses penggodokan oleh pemerintah dan DPR RI.
Hal dipastikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan Daftar Invetaris Masalah (DIM).
Baca Juga:
LBH Pers Ungkap “Jebakan Batman” Naskah RUU PDP
"RUU PDP sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan DIM itu sekitar 45-50% sudah dibahas," ujar Plt Direktur Tata Kelola, Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi dalam diskusi virtual yang digelar VIDA, Kamis (27/1/2022).
Kominfo tidak menampik bahwa pengesahan RUU PDP ini sudah jauh tertinggal dibandingkan negara lainnya.
Maka dari itu, pemerintah mengupayakan agar aturan tersebut bisa disahkan pada tahun ini.
Baca Juga:
RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Segera Disahkan
"Kalau kapan, itu memang sudah terlewat, tapi kita upayakan tahun ini pembahasan RUU PDP selesai," ucapnya.
Disampaikan Teguh bahwa pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melayangkan surat kepada Komisis I DPRI RI agar melanjutkan pembahasan DIM yang tersisa.
Teguh memaparkan substansi di RUU PDP yang sampai saat ini masih digodok mencakupi jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi.
Kemudian mengenai transfer data pribadi, sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi.
Lalu juga terkait penyelesaian data pribadi, penyelesaian sengketa dan hukum acara, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, serta ketentuan pidana.
Seiring dengan pembahasan RUU PDP, Kominfo membantah kalau saat ini ada kekosongan aturan mengenai aturan data pribadi.
Dikatakan Teguh, dasar hukum pengendalian pelindungan data pribadi berdasarkan UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019, dan Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016.
"Aturan pengendalian pelindungan data pribadi tidak kosong, karena ada UU ITE, PP 71, dan Permen Kominfo. RUU PDP ini nantinya menjadi pelengkap dan makin komprehensif," pungkasnya. [rin]