WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebut Surat Edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) telah diadopsi oleh ratusan perusahaan dalam pengembangan aplikasi AI mereka.
"Ini kan dia sifatnya lebih voluntary, partnership lah bisa kita bilang seperti itu. Sejauh ini sambutannya baik sudah ada ratusan perusahaan-perusahaan yang merasa terbantu dengan SE ini," ujar Nezar di sela diskusi publik Peluncuran AI Transformation Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta, Selasa (20/8) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Berikut 10 Istilah AI yang Perlu Anda Ketahui
"Setidaknya ketika mereka mengembangkan aplikasi AI, mereka punya acuan seperti yang diatur dalam SE terutama soal dimensi etiknya," imbuhnya.
Surat Edaran tersebut, kata Nezar, paling banyak dijadikan acuan oleh perusahaan layanan keuangan, ecommerce, dan transportasi.
Ketentuan itu berisi batasan buat perusahaan teknologi dalam hal penggunaan AI, meski sifatnya masih anjuran. Kominfo sendiri tengah menggodok aturan terkait pengembangan dan adopsi industri AI, yang tak hanya sekadar anjuran.
Baca Juga:
Peranan AI di Perguruan Tinggi
Nezar menyebut aturan yang mungkin akan dalam bentuk Peraturan Menteri ini masih dalam tahap pembahasan. Pasalnya, banyak sinkronisasi yang perlu dilakukan dengan aturan yang saat ini ada.
"Memang ada beberapa hal kritikal yang masih kita bahas, misalnya kita mengacu juga kepada aturan yang sedang digarap misalnya PP untuk PDP itu ada kaitannya penggunaan data oleh pengembang AI nantinya," urainya.
"Jadi untuk mensinkronan dengan seperangkat aturan-aturan yang lain, Permen ini harus diuji terus agar dia tidak kontradiktif agar dia bisa harmonis berjalan dalam ekosistem tata kelola AI," tambah dia.