WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pencarian terkait video viral Bandar terus memuncaki tren di mesin pencarian, memicu kekhawatiran atas penyebaran konten sensitif sekaligus risiko kejahatan digital yang mengintai pengguna internet.
Kasus ini merujuk pada beredarnya video yang melibatkan pasangan muda di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang awalnya direkam untuk konsumsi pribadi namun kemudian bocor ke publik.
Baca Juga:
Dua Dekade Dipasung Keluarga, Pria di Ponorogo Akhirnya Dievakuasi Polisi
Peristiwa yang mencuat pada Senin (28/04/2026) itu langsung menyebar luas melalui berbagai platform seperti WhatsApp, TikTok, hingga X, sehingga memicu perhatian besar dari warganet.
Diketahui, pasangan dalam video tersebut adalah TA (19) dan SE (26) yang merupakan kekasih dan kini telah dinikahkan setelah video tersebut terlanjur tersebar.
Narasi yang beredar di media sosial pun berkembang dengan berbagai sebutan yang menarik perhatian publik dan mendorong rasa penasaran banyak orang.
Baca Juga:
Viral Uang dalam Karung, KPK Pastikan Bagian dari OTT Sudewo
Pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Batang masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Masih kami dalami dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut karena berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
“Bagi siapa saja yang memiliki video tersebut agar tidak menyebarluaskan melalui aplikasi apa pun karena dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Penyebaran konten semacam ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain aspek hukum, fenomena ini juga memicu maraknya penyebaran tautan palsu yang mengklaim berisi video tersebut.
Tautan-tautan ini sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjebak pengguna agar mengklik dan tanpa sadar memberikan akses terhadap data pribadi mereka.
Jika tidak berhati-hati, pengguna berisiko menjadi korban penipuan digital hingga pembobolan data dan rekening.
“Fenomena ini menunjukkan bagaimana rasa penasaran publik bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan malware atau phishing,” ujar pengamat sosial Universitas Padjadjaran, Aida Nursyahbani.
Ia menilai literasi digital masyarakat perlu terus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dalam arus informasi viral yang belum tentu aman.
“Kesadaran untuk tidak ikut menyebarkan dan tidak sembarangan mengklik tautan menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan digital,” katanya.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terpengaruh oleh narasi sensasional yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]