WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rekaman video berdurasi singkat yang memperlihatkan warga membawa uang tunai dalam karung di Kabupaten Pati akhirnya dijelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari operasi tangkap tangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Penjelasan tersebut disampaikan KPK untuk meluruskan berbagai spekulasi publik yang berkembang seiring viralnya video penyerahan uang dalam karung kepada aparat desa.
Baca Juga:
OTT Baru Awal, KPK Telusuri Dugaan Setoran di 21 Kecamatan Pati
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Video yang beredar luas itu memperlihatkan dua orang warga Pati mengendarai sepeda motor dan menyerahkan sebuah karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono.
KPK memastikan dua orang yang terlihat dalam video tersebut bukanlah calon perangkat desa, melainkan pihak yang dititipi uang oleh Sumarjiono.
Baca Juga:
Usut Peran HM Kunang Kasus Dugaan Suap Proyek, KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi
Sumarjiono yang tampak dalam rekaman video itu disebut masih berstatus tertangkap tangan pada saat peristiwa terjadi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ketika video tersebut direkam.
Operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati diketahui dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026) dan menjadi OTT ketiga yang digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Sehari setelahnya, Selasa (20/1/2026), KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.