WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan alias Zulhas membeberkan bahwa pihaknya tidak akan melarang pedagang yang ingin kembali berjualan di TikTok Shop.
Hal itu bisa dilakukan asal penjual tersebut mau mengurus izin yang diharuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga:
Kemendag-Polri Sinergi Amankan Pompa BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Bogor
Isu ini muncul lantaran warga sosial media heboh soal TikTok Shop akan kembali dibuka pada 10 November 2023.
"Kalau mau mengurus izin silakan, kita nggak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata," jelas Zulhas di sela kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023) melansir CNBC Indonesia.
Adapun, Zulhas mengatakan bahwa jika ingin mengurus izin berjualan di TikTok Shop ada berbagai tahapan aturan yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Kemendag Terbitkan Permendag Ekspor, Beri Kemudahan dan Kepastian bagi Eksportir
"Jadi kalau dia mengurus izin e-commerce nanti ada aturannya. Misalnya yang makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau gitu harus ada izin BPPOM. Harus ada aturannya kalau disini harus diperiksa, kalau jual makanan harus izin halal," tambahnya.
Selain itu dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan jual-beli di platform daring. Namun Zulhas mengatakan bahwa dirinya hanya mengatur agar toko fisik yang berjualan langsung supaya tidak kalah saing dengan toko yang berjualan secara daring.
"Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu," tandasnya.