WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjawab permintaan dari sebagian kalangan pedagang offline yang meminta e-commerce ditutup. Namun, Ia mengisyaratkan bahwa hal itu tidak akan dilakukan.
"Digitalisasi Itu keniscayaan, lama-lama harus ke digital. Makanya harus diatur yang belum ngerti, belajar, kita ajarin jadi selain disini bisa jualan online," kata Zulhas kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/10/23) di ITC Cempaka Mas.
Baca Juga:
Kebijakan Baru TikTok, Larang Remaja Pakai Filter Kecantikan
Saat ini, pemerintah sudah mengatur pemisahan antara e-commerce dan social commerce. Hasilnya, Tiktok Shop yang dianggap belum mengikuti aturan tersebut dan harus tutup.
Sebagian pedagang offline mengakui bahwa adanya penjualan online membuat penjualan offline jeblok. Namun, bukan berarti kondisi tersebut membuat pemerintah menutup seluruh e-commerce.
"Yang dilakukan pemerintah agar UMKM bisa berkembang, industri tumbuh, toko ramai, yang kerja bisa kerja, untung bisa bayar pajak. Di situ negara bisa maju, bisa keluar negeri untuk ekspor. Kalau dagang ga laku industri tutup itu masalah. Makanya pemerintah atur agar barang impor jangan sampai banjir, kita atur supaya impor nggak banjir," ujar Zulhas, melansir CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Sosmed, Ini Respons Meta Cs
Adapun TikTok akan secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dirilis oleh TikTok Indonesia pada Rabu (3/10/2023) kemarin.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok.