WahanaNews.co | Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh pemerintah menyisakan banyak pertanyaan dan tanggapan. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Sisdiknas.
Baca Juga:
Rehabilitasi Puluhan Gedung Sekolah di DKI Tahun 2024 Terancam Tidak Selesai
Permendikbud-Ristek 28/2021
Keputusan terkait pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021. Dalam salinan Permendikbud, pembubaran BSNP itu ada di Pasal 334. Berikut bunyi selengkapnya:
Baca Juga:
Polres Nias Ringkus 5 Orang Komplotan Pembobol Sekolah, 3 di Antaranya Anak Bawah Umur
Pasal 334
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Informasi mengenai pembubaran BSNP ini dibenarkan oleh anggota BSNP, Doni Koesoema. Namun Doni menyebut penggabungan Badan Standar menyalahi aturan.
"Secara pribadi saya berpendapat bahwa akuisisi keberadaan badan standar di bawah Kemendikbud-Ristek menyalahi amanat dalam UU Sisdiknas Pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya badan ini harus mandiri," ujar Doni.
Tanggapan PGRI
PGRI angkat bicara terkait pembubaran BSNP ini. Pembubaran BSNP disebut melanggar UU Sisdiknas.
"Pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan jelas melanggar UU Sisdiknas. BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah," kata Ketua Umum PGRI Unifah kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Status BSNP sebagai lembaga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). BSNP bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 35
(3) Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Dalam bagian penjelasan pasal, disebutkan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Kini BSNP telah dibubarkan. Tugas BSNP selanjutnya akan digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, badan ini akan bertanggung jawab langsung kepada Mendikbudristek. Sementara BSNP adalah lembaga independen.
Penjelasan Kemendikbud-Ristek
Pemerintah memberikan penjelasan terkait BSNP yang kini dibubarkan. Kini pemerintah membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP).
"Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, Selasa (31/8).
Dia mengatakan DPSNP akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai standar nasional pendidikan.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan di mana pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.
"Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota Dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Anang.
Nantinya tugas BSNP akan digantikan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, badan ini akan bertanggung jawab langsung kepada Mendikbudristek. Sementara BSNP adalah lembaga independen.
Anang mengatakan KemenPAN-RB merekomendasikan agar struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.
Selain itu, amanat Presiden Republik Indonesia yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, sesuai dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian.
"Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek," katanya.
Kemudian, Pasal 29 Perpres 62/2021 tentang Kemdikbudristek menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Lalu, Pasal 35 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Dia mengatakan, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi.
Saat ini terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi: Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. [qnt]