WahanaNews.co | Pemerintah diminta berani dan tegas menertibkan TikTok Shop yang tengah merambah e-commerce dan merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
"Berkaitan dengan TikTok Shop yang punya impact ke UMKM, Pemerintah perlu berani dan tegas. Masa untuk nikel pemerintah bisa tegas, untuk melindungi UMKM dalam negeri tidak?" tegas Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 Alamsyah Saragih, Kamis (21/9/2023).
Menurut dia, regulasi untuk mengatur e-commerce seperti Tiktok shop mendesak dibuat dan diterapkan.
Alamsyah meyakini akan ada kesulitan dalam implementasi, namun hal tersebut dibarengi masukan sehingga membuat aturan menjadi lebih efektif.
Baca Juga:
Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka Judi Online, Kampungnya Mendadak Sepi.
"Pemerintah bisa menjadi inisiator untuk melakukan pertemuan-perstemuan multilateral dalam isu ini. Yang terpenting, kepentingam nasional kita untuk lindungi UMKM terlaksana lebih cepat. Jangan sampai sudah hancur baru mulai berinisiatif," kata dia.
Alamsyah mengatakan peraturan terkait hal ini mesti lebih tajam dan luas, supaya dapat lebih efektif. Misalnya, seperti mengatur pemanfaatan algoritma.
"Saran saya, lakukan sesuatu konsultasi melibatkan stakeholder yang lebih luas sebelum disahkan, agar kemanfaatan bisa lebih dipastikan sebelum disahkan," ujar dia.
Di sisi lain, Alamsyah mengatakan Kementerian Koordinator Perekonomian mesti menjadi pemimpin dalam menginisiasi aturan ini.
Terlebih, regulasi tersebut melibatkan banyak kementerian lintas sektor.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tegas mendorong TikTok sosial media dengan bisnis e-commerce dipisah.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Teten membandingkan di Tiongkok, TikTok di media sosial dipisah dengan e-commerce. Sedangkan di Indonesia, bisnis media sosial dan commerce masih digabung.
Teten memastikan pemisahan ini jauh dari anggapan terkait penutupan TikTok. Sebab, ada hal utama yang menjadi perhatian pemerintah, yakni melindungi UMKM Indonesia.
"Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi," kata Teten di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Teten menekankan yang akan dilakukan pemerintah adalah mengatur platform sosial media yang juga berbisnis e-commerce.
"Kita perlu atur, kita lihat, sebab nanti paltform yang jual barang ilegal bisa kena aturan pidana," tutup dia.
[Redaktur: Zahara Sitio]