WahanaNews.co | Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
Seperti diketahui, di tengah situasi pandemi Covid-19,
seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online).
Baca Juga:
LSM Kota Depok Gelar Rekonsiliasi, Serukan Persatuan Pascapilkada Redam Friksi
Prosesonlineini dimulai dari pengajuan
akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon
peserta didik baru yang lolos seleksi.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,
Nahdiana, mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK).
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi
semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh
pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat
membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan
rasa gotong royong untuk maju bersama," ujar Nahdiana, seperti dikutip
dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Viral Memo “Titipan Siswa” DPRD Banten, PKS Bereaksi Keras
"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat
membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta
dari seluruh latar belakang," tegas Nahdiana.
Berikut jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022
untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK:
1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap
anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih
besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan
bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.
3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang
berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan
sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya
tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah
pada setiap jenjang di daerah tersebut.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah
tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Selain untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, PPDB juga dilaksanakan
untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar
Biasa (SLB).
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran
2021/2022:
1. PAUD
" Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli
2021)
" Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)
" Pengumuman (7 Juli 2021)
" Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
2. SLB
" Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli
2021)
" Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)
" Pengumuman (7 Juli 2021)
" Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
3. PKBM
" Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli-2 Agustus
2021)
" Proses Seleksi (26 Juli-2 Agustus 2021)
" Pengumuman (2 Agustus 2021)
" Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur Afirmasi
" Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak
Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)
" Anakyang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari
Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)
b. Jalur Zonasi:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi:
" Akademik dan Non akademik:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi:
" Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak
Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)
" Anakyang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima
KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi
Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (28-30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)
6. SMK
a. Jalur Prestasi:
" Akademik dan Non Akademik:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi:
" Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak
Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)
" Anakyang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima
KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi
Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)
Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta dapat diakses di:
-Website informasi PPDB Tahun Pelajaran
2021/2022
disdik.jakarta.go.id danppdb.jakarta go.id
- Media Sosial PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022
Instagram: officialppdbdki
Facebook: ppdbdki
Twitter: ppdbdki1
(Sumber: PPID Pemprov DKI)