"Saya ingin menyampaikan, jikalau nanti saya ditahan, tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi yang sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai. Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," tutur Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sebelum menjalani pemeriksaan, Senin siang.
Bahar yang tiba bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pukul 12.00 WIB. Sebelum diperiksa penyidik, Bahar bersama tim kuasa hukum menjalani tes antigen.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
"Memang kita melakukan prosedur pemeriksaan antigen sebelum melakukan pemeriksaan tersebut berupa prosedur covid. Hasilnya negatif dan bisa dilaksanakan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kemarin siang.
Ibrahim menuturkan, tim kuasa hukum yang mendampingi Bahar hanya ada dua orang.
"Memang banyak yang mengiringi, tetapi yang kita perbolehkan untuk masuk ke dalam ruang pemeriksaan itu merupakan pengacara yang betul-betul mendampingi. Jadi, kita perbolehkan cuma ada dua pengacara yang mendampingi, supaya memang pemeriksaan itu tidak terganggu," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.