WahanaNews.co | Kepolisian membubarkan proses belajar mengajar di Madrasah Aliyah
Negeri (MAN) 2 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021).
Hal itu dilakukan setelah mendapat
laporan dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar perihal adanya
kegiatan belajar tatap muka di sekolah yang beralamat di Jalan AP Pettarani,
Kota Makassar, tersebut.
Baca Juga:
5 Aplikasi Edukasi Terbaik untuk Asah Otak dan Tambah Ilmu Lewat Smartphone
Kapolda Sulsel, Irjen Pol
Merdisyam, mengaku mendapat laporan dari IDI Makassar tentang adanya dugaan
pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit
Menular.
Lalu pelanggaran Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebagai bentuk ketidakpekaan
pihak sekolah terhadap pandemi Covid-19.
Dia menyatakan langsung memerintahkan
jajaran Polrestabes Makassar untuk melakukan penertiban.
Baca Juga:
Polres Pagar Alam Bantu Polres Lahat Bubarkan Balap Liar
Sebab, sampai
saat ini, angka Covid-19 di daerah itu belum melandai.
"Di tengah pandemi Covid-19, baik sosial masyarakat, ekonomi, ibadah dan pendidikan,
panglima tertinggi adalah kesehatan. Polda Sulsel bersama jajarannya mendukung
organisasi profesi dokter IDI Kota Makassar yang sudah mengingatkan bahaya
terhadap anak yang bisa terpapar Covid-19," dikutip dari keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Ketua IDI Kota
Makassar, dr Siswanto Wahab, mengatakan, apapun alasannya, saat
ini masih bicara fakta, di mana positivity rate masih 19 persen di Indonesia.
Artinya, 10 orang
dilakukan testing PCR akan ada 4
orang positif, sedangkan standar WHO hanya 5 persen.
Selain itu, angka Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan masih masuk
5-7 tertinggi di Indonesia, dan Kota Makassar sebagai epicentrum.
Atas dasar itu, IDI Makassar tolak
kebijakan tatap muka, baik secara bertahap atau sekaligus semua jenjang pendidikan.
"Apa yang di lakukan MAN 2 Model
bentuk pelanggaran UU No 4 Tahun 1984 terkait wabah penyakit menular, dan UU No
6 tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan. Hal itu bentuk ketidakpekaan
terhadap pandemi COVID-19. Guru saja belum divaksin, apalagi siswa," kata
dr Siswanto, didampingi Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin.
Dia mengajak kepada semua pihak agar
melaporkan jika ada kebijakan sepihak sekolah yang hendak menggelar tatap muka
di tengah meningginya Covid-19.
Sebab, seluruh warga sekolah, termasuk
guru dan staf sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki risiko yang sama
untuk tertular dan menularkan Covid-19.
"IDI Kota Makassar ucapkan terima
kasih bapak Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama jajarannya atas
dukungannya memutus penyebaran Virus Corona di Sulawesi selatan. Dan semua
pihak harus bersama bersatu memutuskan rantai penyebaran COVID-19," tegasnya. [dhn]