WahanaNews.co | Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk Perguruan Tinggi pun akhirnya mulai dibuka. Melalui Ditjen Dikti Ristek, Kemendikbudristek mempublikasikan panduan penyelenggaraan PTM untuk perguruan tinggi.
Panduan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Kemdikbudristek menegaskan, PTM Terbatas yang akan dibuka perguruan tinggi wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, perguruan tinggi juga harus tetap menyediakan pembelajaran daring.
Bagi perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
6 Langkah Persiapan PTM
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan PTM Terbatas dengan menyesuaikan level PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya:
- Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
- Bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.
7 Poin Penting PTM Perguruan Tinggi
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. dalam keadaan sehat;
b. sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
c. mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dan terkendali.
5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
Perguruan Tinggi Wajib Melakukan Pemantauan
1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas PTM di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindak lanjut aktivitas pembelajaran tatap muka. [rin]