WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal digunakan untuk 9 nomor, dengan 3 nomor per operator. Aturan terkait hal ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
"Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi," tulis Pasal 160 aturan tersebut.
Baca Juga:
Mabes Polri Ungkap, 539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina
Merujuk aturan tersebut, setiap NIK artinya hanya diperbolehkan digunakan untuk registrasi 9 nomor, mengingat XL Axiata dan Smartfren yang telah merger dan akan resmi memulai hari pertamanya sebagai entitas baru, XLSmart, pada Rabu (16/4).
Aturan ini kembali disorot oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melihat masih maraknya penyalahgunaan NIK. Meutya bahkan mendengar ada satu NIK yang dipakai untuk registrasi 100 nomor.
"Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIKnya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggung jawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya," ujar Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, pekan lalu.
Baca Juga:
Usut Pencurian NIK Aktivasi Kartu Seluler, Polisi Akan Panggil Operator
Meutya mengatakan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 akan mendapat pembaruan agar operator seluler melakukan pemutakhiran data. Pembaruan ini sekaligus penyesuaian nomenklatur sesuai nama kementerian yang baru.
"Karena itu selain tadi untuk eSIM, artinya untuk pelanggan dan nomor-nomor baru, kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," tuturnya.
Meutya memperkirakan revisi aturan tersebut bisa selesai dalam dua pekan mendatang.