WahanaNews.co | Seorang siswi kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi
Bengkulu, berinisial MS (19), dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO) karena mengunggah umpatan
yang dianggap melecehkan bangsa Palestina.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama
Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Hendarman, menyebut bahwa hal itu merupakan wewenang Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Komisi IV DPRD Kalsel Kritisi Ketimpangan Pemberian BOS
Pihaknya mengaku menghormati setiap
keputusan yang diambil asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Terkait dengan kasus tersebut,
kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait
guna membahas berbagai isu tata laksana di sekolah dan peserta didik, termasuk
kasus ini. Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi
pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini," ucap
Hendarman kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Namun begitu, Hendarman mengaku
pihaknya mendorong dialog yang konstruktif antarpihak terkait untuk membahas kasus
tersebut.
Baca Juga:
Simak, Ini Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Sarjana Pendidikan
"Pada dasarnya kami terus
mendorong diskusi positif dengan pemerintah daerah dan dinas terkait agar
setiap permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan
aturan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, MS harus berurusan
dengan hukum usai unggahannya yang bernada penghinaan terhadap Palestina viral
di media sosial.
Melalui video 8 detik itu, MS
mengumpat negara Palestina menggunakan nama binatang di akun TikTok miliknya.
Unggahan tersebut mengundang kecaman
dari banyak orang Indonesia di tengah eskalasi konflik Israel dan Palestina.
Dari pengakuan MS, dirinya hanya iseng
mengunggah video tersebut di TikTok.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, menyebut,
hasil rapat internal Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng
dengan pihak sekolah memutuskan, pelajar tersebut dikembalikan ke orangtuanya
alias dikeluarkan dari sekolah.
"Keputusan ini diambil setelah
pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS, dan hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan,"
kata Adang, Rabu (19/5/2021).
Kesepakatan Bersama
Ia mengatakan, keputusan
itu merupakan jalan keluar yang sudah disepakati bersama antara pihak sekolah,
orangtua MS, dan sejumlah pihak terkait yang dimediasi kepolisian dan sejumlah
tokoh masyarakat.
MS sendiri sudah membuat permintaan
maaf yang disampaikan secara terbuka dan disebarluaskan lewat media sosial
miliknya.
"Saya minta maaf atas perbuatan
saya, baik kepada warga Palestina maupun seluruh warga Indonesia. Saya hanya
iseng dan bercandaan saja bukan maksud berbuat apa-apa dan saya juga tidak
menyangka bisa seramai ini," ujar MS.
Dari keputusan rapat yang dihadiri
oleh Kapolres Benteng, Waka Polres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat
Reskrim Polres Benteng, Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, kepala
sekolah, ketua komite, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, dan Komisi I DPRD Benteng tersebut,
disepakati kasus MS dinyatakan selesai. [qnt]